KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, menemukan data ganda tujuh bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Umum 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan, bahwa daftar ganda bacaleg itu yaitu tiga orang mencalonkan diri di dua partai politik dan empat orang mencalonkan diri di dua daerah pemilihan.
“Kami menemukan tujuh nama yang terdaftar sebagai bakal caleg secara ganda, baik internal maupun eksternal,” ujarnya.
Baca Juga:Pemdes Margahayu Bangun Jalan Cor Beton Di Kp. BuherMenikmati Lezatnya Nila Cobek Karuhun di Kedai Station Store Pagaden
Ia menerangkan Tiga orang yang terdaftar ganda eksternal yakni pertama Irawati Garwan yang terdaftar sebagai bacaleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) daerah pemilihan (dapil) 3 dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dapil 1 DPRD Karawang.
Kemudian Fikri Ramadhan terdaftar sebagai bakal caleg PSI dapil empat DPRD Karawang dan terdaftar pula di Partai Garuda dapil 5 DPRD Karawang.
Selanjutnya, Wawan terdaftar sebagai bacaleg DPRD Provinsi Jabar dari PKN dan DPRD Karawang Partai Partai Bulan Bintang (PBB).
Sementara untuk bakal caleg yang terdata ganda secara internal ada 4 orang, yakni Ilah Susilawati terdaftar sebagai bacaleg DPRD Jabar dan DPRD Karawang Partai Hanura.
Ketiga Sugianto terdaftar sebagai bacaleg dapil 2 dan 3 DPRD Karawang dari Partai Buruh. Keempat Wa Ode Dewi Sartika terdaftar sebagai bacaleg 2 dan 5 DPRD Karawang dari Partai Buruh.
Atas temuan data ganda bacaleg tersebut, kata Kusnadi, Bawaslu Karawang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan verifikasi secara maksimal.
Sesuai ketentuan, bacaleg ganda internal harus dicoret salah satunya. Dengan catatan harus mengganti bacaleg pada dapil yang dicoret. (use/ded)