KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang telah melakukan penyegelan terhadap puluhan menara Base Transceiver Station (BTS) di beberapa kecamatan di Karawang. Penyegelan tersebut dilakukan karena rekomendasi ketinggian bangunan tersebut telah habis masa berlakunya.
Plt Kasatpol PP Karawang, Wawan Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya melakukan penyegelan terhadap menara BTS setelah menerima surat dari Komandan Pangkalan TNI AU Suryadarma mengenai berakhirnya masa berlaku rekomendasi ketinggian bangunan.
“Dalam surat tersebut, terdapat sekitar 70 menara telekomunikasi di Karawang yang rekomendasinya telah habis masa berlakunya,” ujar Wawan saat dihubungi melalui telepon.
Baca Juga:Peternak Sapi Perah di Subang Menghasilkan Susu Berkualitas dengan Menggunakan Mesin PerahBawaslu Karawang Temukan Tujuh Bacaleg Ganda
Dijelaskan bahwa sebelumnya Satpol PP telah mengirim surat kepada pemilik menara telekomunikasi tersebut. Namun, karena belum ada jawaban, maka dengan terpaksa menara-menara tersebut disegel.
“Segel tersebut dapat dibuka apabila pemilik menara dapat menunjukkan surat rekomendasi ketinggian gedung yang telah diperpanjang,” jelasnya.
Selain itu, Plt Kabid PPUD Satpol PP Karawang, Wahyu CS, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan secara bertahap. Hal ini dikarenakan jumlah menara yang habis masa berlakunya rekomendasi ketinggian dari TNI AU Suryadarma mencapai sekitar 70 menara BTS.
“Saat ini sekitar 20 menara sudah disegel dan sisanya akan menyusul, karena kami melakukan penyegelan setiap harinya,” katanya.(use/ded)