19 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Tahun 2023

19 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan
0 Komentar

SUBANG-Berakhirnya masa jabatan para pemimpin tingkat daerah dan provinsi, akan memunculkan Penjabat (Pj) untuk menggantikan sementara kepempimpinan mereka. Termasuk di Kabupaten Subang, akan terdapat pergantian Bupati Subang, yang akan habis masa jabatannya di 19 Desember 2023 nanti.

Sesuai dengan aturan, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang akan mengusulkan tiga nama Pejabat eselon II ke DPRD Subang untuk selanjutnya di-Paripurna-kan dan diteruskan ke tingkat Provinsi Jawa Barat hingga Kemendagri.

Nama-nama seperti Sekda Subang H Asep Nuroni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup H.l Hidayat hingga Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat Sumasna, sangat berpotensi dan menjadi pembicaraan para PNS di Subang.

Baca Juga:Kolaborasi PT Eco Paper Indonesia dan Polsek Cibogo Bersihkan SampahKarawang Sukses Gelar Event Balap Sepeda Tingkat Nasional

“Pokoknya yang memperhatikan kinerja Aparatur Sipil Negara,” ujar PNS asal Subang, Deni.

Warga Subang Rahmanto mengatakan, sosok Penjabat (Pj) untuk menggantikan Bupati Subang yang akan habis pada tanggal 19 Desember 2023, harus bersih dari intervensi manapun. Lantaran tugasnya yang diembannya meneruskan kepemimpinan sebelum muncul kepala daerah baru dalam Pilkada 2024.

“Jangan ada intervensi, nantinya malah jadi beban,” tuturnya.

Mengenai Sosok Pj, Ia menyebut harus dari lingkungan pemerintahan Subang, namun jika tidak ada yang berkompeten hendaknya mengambil dari Provinsi Jawa Barat saja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat Sumasna mengatakan, penjabat langsung ditentukan oleh pemerintah pusat. Siapapun bisa ditugaskan atau dipilih oleh Kemendagri untuk menjadi Pj Gubernur ataupun Bupati.

“Seperti yang dilakukan Kemendagri, Walikota Tasik berasal dari Direktur Jendral dari Kemendagri, Pj bupati Bekasi adalah Kadis dari Pemprov Jabar, termasuk PJ Walikota Cimahi adalah Sekda Cimahi,” tuturnya.

Ia mengatakan, ketika ia ditugaskan menjadi Pj Bupati Subang, maka tidak ada alasan untuk menolak. Hal tersebut karena PNS harus siap ditugaskan dimana saja.

“Kita sebagai PNS, harus siap ditempatkan dimana saja,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Subang Narca Sukanda mengatakan, pemilihan penjabat Bupati Subang harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Walikota dan Bupati.

Baca Juga:Dapatkan Rumah 2 Lantai dengan DP 0 Persen di Perumahan Grahayana“Kereta Cepat” Situ Buleud Jadi Favorit Warga

“Mekanismenya, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengusulkan ke DPRD. Kemudian, setelah dirapatkan dalam paripurna, kita teruskan ke Gubernur dan Kemendagri,” Katanya.(ygo/ery)

0 Komentar