KARAWANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang mencatat bahwa enam kepala desa di Kabupaten Karawang telah mengundurkan diri dari jabatannya demi nyalon sebagai calon legislatif (nyaleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Wiwiek Krisnawati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, mengungkapkan bahwa DPMD telah menerima surat pengunduran diri dari enam kepala desa tersebut sejak Maret 2023. “Hingga saat ini, ada enam kepala desa yang telah menyampaikan surat pengunduran diri,” ujar Wiwiek.
Keenam kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Duren di Kecamatan Klari, Karyamulya di Kecamatan Batujaya, Segaran di Kecamatan Batujaya, Kemiri di Kecamatan Jayakerta, Dongkal di Kecamatan Pedes, dan Sukakerta di Kecamatan Cilamaya Wetan.
Baca Juga:KIIC Gelar Kegiatan Donor Darah untuk Meningkatkan Stok Darah PMIPerayaan HUT ke-113 Kecamatan Pamanukan Tuai Kritik
Surat pengunduran diri kepala desa tersebut, kata Wiwiek, sedang dalam proses pengolahan. Seperti dalam proses penunjukan, pemberhentian kepala desa harus melalui Surat Keputusan (SK) dari Bupati Karawang.
Dalam proses verifikasi calon legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, diketahui bahwa berkas pemberhentian kepala desa harus diserahkan ke Komisi Pemilihan (KPU).
“Pengunduran diri ini bersifat permanen, artinya tidak dapat dicabut kembali,” kata Wiwiek. (use/ded)