KARAWANG-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, mencatat sebanyak enam kepala desa di Kabupaten Karawang mundur dari jabatannya demi nyalon legislatif (nyaleg) di Pileg 2024 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, Wiwiek Krisnawati memgatakan, DPMP telah menerima surat pengunduran diri enam kepala desa tersebut sejak Maret 2023. “Sampai saat ini ada enam kepala desa yang menyampaikan surat pengunduran diri,” ujar Wiwiek.
Enam kepala desa itu yakni Kepala Desa Duren Kecamatan Klari, Karyamulya Kecamatan Batujaya, Segaran Kecamatan Batujaya, Kemiri Kecamatan Jayakerta, Dongkal Kecamatan Pedes, dan Sukakerta Kecamatan Cilamaya Wetan.
Baca Juga:Rebutan Kursi Ketua DPD Golkar Purwakarta, Ambu Anne dan Kang Amor Banjir DukunganSudah Setahun Derita Tumor Tulang, Taufik Santri Asal Purwakarta Butuh Uluran Tangan
Surat pengunduran kepala desa tersebut, kata Wiwiek, saat ini tengah diproses. Sebab sebagaimana pengangkatan, pemberhentian kepala desa harus melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang.
Diketahui, saat proses verifikasi calon legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, berkas pemberhentian kepala desa harus sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan (KPU).
“Pengunduran diri tersebut bersifat permanen. Artinya tidak dapat dicabut kembali,” kata Wiwiek.(use/ery)