KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal. Raperda ini sendiri merupakan perubahan atas Perda Nomor Tahun 2014 yang juga menyesuaikan dengan sejumlah Peraturan Perundang-undangan yang baru.
Ketua Pansus Raperda Penanaman Modal DPRD Karawang, Dedi Rustandi mengatakan, pembentukan regulasi yang diinisiasi oleh Komisi II ini akan mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penanaman modal atau investasi yang masuk ke Kabupaten Karawang, baik investasi lokal dan investasi luar negeri.
Derus sapaan Akrab Dedi Rustandi mengungkapkan, selain penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan termasuk Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur kemudahan berinvestasi, pihaknya juga akan memasukan sejumlah muatan lokal dalam Raperda Penanaman Modal.
Baca Juga:Mang Yandi, Pelatih Voli yang Berubah Profesi Menjadi Tukang Cuangki Karena Sulitnya Mencari KerjaToyota Indonesia Luncurkan Perdana Toyota Yaris Cross Tipe Bensin dan HEV
“Raperda ini akan mengatur bagimana setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Karawang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Karawang. Tidak hanya membuka lapangan pekerjaan, tapi juga kerjasama antara investor dengan UMKM,” ujar Derus, Selasa (13/6).
Derus memaparkan, sejumlah klasul dalam Raperda Penanaman Modal ini menegaskan agar adanya peran investor dalam melibatkan UMKM sebagai mitra. Sehingga pertumbuhan usaha masyarakat serta pertumbuhan ekonomi juga akan dirasakan masyarakat secara langsung.
“Ada pasal-pasal yang menjadi muatan lokal yang mewajibkan investor untuk bekerjasama dengan usaha masyarakat atau UMKM. Dengan begitu UMKM di Kabupaten Karawang ini juga dapat berkembang seiring dengan perkembangan industri yang terjadi,” ungkapnya. (use)