Ditegaskan Hendi, sebelum terbit SK Pemberhentian Jabatan, Kades tetap harus menjalankan tugas serta berkewajiban untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban.
“Untuk itu kepala desa yang akan nyaleg diupayakan tidak terlalu menonjolkan diri sebagai bakal calon terlebih dahulu,” ungkapnya.
Disinggung terkait upaya antisipasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, dia menegaskan, DPMD terus melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder agar para Kades yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg tidak keluar dari koridor aturan hukum serta Perundang-undangan yang ada.
“Kalau bentuk pengawasan khusus tidak ada, tapi kita dengan pihak kecamatan yang paling dekat dengan desa selalu melakukan pembinaan dan pengawasan,” tukasnya.
Adapun delapan kades yang ikut dalam kontestasi antara lain Kades Lembang Yono Maryono, Kades Wanguharja Dede Hermawan, Kades Sukajaya Asep Cahya Wijaya, Kades Tanimulya Lili Suhaeli, Kades Mandalamukti Ahmad Fauzi.
Baca Juga:Diduga Akibat Proyek Japek II, Sumber Mata air Warga Citaman SurutInspirasi Literasi Duta Hukum HAM dalam Desiminasi RANHAM
Lalu Kades Wangunjaya Ahmad Sholeh, Kades Cicangkang Hilir Suherman dan Kades Situwangi Deden Zaenal Arifin.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang mencatat bahwa enam kepala desa di Kabupaten Karawang telah mengundurkan diri dari jabatannya demi nyalon sebagai caleg.
Wiwiek Krisnawati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, mengungkapkan bahwa DPMD telah menerima surat pengunduran diri dari enam kepala desa tersebut sejak Maret 2023.
“Hingga saat ini, ada enam kepala desa yang telah menyampaikan surat pengunduran diri,” ujar Wiwiek.
Keenam kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Duren di Kecamatan Klari, Karyamulya di Kecamatan Batujaya, Segaran di Kecamatan Batujaya, Kemiri di Kecamatan Jayakerta, Dongkal di Kecamatan Pedes, dan Sukakerta di Kecamatan Cilamaya Wetan.
Surat pengunduran diri kepala desa tersebut, kata Wiwiek, sedang dalam proses pengolahan. Seperti dalam proses penunjukan, pemberhentian kepala desa harus melalui Surat Keputusan (SK) dari Bupati Karawang.
Dalam proses verifikasi calon legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, diketahui bahwa berkas pemberhentian kepala desa harus diserahkan ke Komisi Pemilihan (KPU).
“Pengunduran diri ini bersifat permanen, artinya tidak dapat dicabut kembali,” kata Wiwiek.
Baca Juga:Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang Pastikan Kesehatan Hewan KurbanJelang Habis Masa Jabatan, Bupati Ruhimat Akan Rotasi Pejabat Eselon II Bulan Ini
Di Purwakarta hingga saat ini belum diketahui kades yang akan nyaleg. Komisioner KPU Purwakarta Dian Hadiana menyebutkan, hingga saat ini belum ditemukan adanya kepala desa yang nyaleg. Meski begitu, pihaknya terus melakukan pendataan dan verifikasi.