KARAWANG-Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) menggelar sosialisasi bagi pelajar tahun 2023, dengan tema “Penerapan Nilai-Nilai Budaya Taat Hukum dan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Pelajar”, yang bertempat di Hotel Akshaya Telukjambe Timur Karawang, Jumat (16/6). Acara tersebut dihadiri Hasbullah Fudail dari Kemenkumham Jabar sebagai pembina FPSH HAM Jawa Barat, Hetty SH.MH Kabag Hukum Kabupaten Karawang, dan Rudi Iskonjaya SH.MH Kasi Intelijen Kejari Karawang sebagai nara sumber. Turut mengundang perwakilan dari 24 sekolah berada di Karawang. Selain itu, turut hadir Granindya, Sekar Ayu dan Firda Zahrah purna ketua FPSH HAM Karawang 2021-2022 memperkenalkan karyanya.
“Pada akhirnya, kita akan sendiri dan berhenti. Ini sangat menginspirasi. Bisa berkegiatan lliterasi bagi Duta Hukum dan HAM dalam DESIMINASI RANHAM,” kata pembina FPSH HAM Jawa Barat, Hetty.
Hetty mengatakan, RANHAM pedoman bagi pelaksana pemerintahan dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM. RANHAM juga merupakan simbol komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan program dan kebijakan pemerintah di bidang hak asasi manusia ke dalam agenda pembangunan nasional, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Baca Juga:Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang Pastikan Kesehatan Hewan KurbanJelang Habis Masa Jabatan, Bupati Ruhimat Akan Rotasi Pejabat Eselon II Bulan Ini
Sebagai suatu mekanisme nasional, RANHAM menjadi program yang sangat strategis untuk menjadi acuan semua pihak untuk pengejawantahan nilai HAM
“Pada level yang paling praktis dalam kehidupan bermasyarakat dan lingkungan pekerjaan,” katanya.
Pemahaman mendalam tentang hukum dan hak asasi manusia. Dimana kita diperkenalkan dengan dasar hukum yang mencakup UUD 1945, UU No 19 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Peraturan Presiden (perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2023.
HAM yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, penting bagi semua pihak untuk selalu melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan (P5). Pemerintah sebagai pihak yang memiliki legitimasi untuk mengeluarkan produk hukum terus berupaya untuk melaksanakan P5 HAM. Salah satu bentuk nyata upaya pemerintah adalah dengan melanjutkan peraturan terkait RANHAM.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang RANHAM Tahun 2015-2019 telah diperbaharui dengan menerbitkan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021 – 2025 sebagai lanjutan dari RANHAM sebelumnya (pemerintah telah menerbitkan 4 (empat) RANHAM, yaitu generasi ke-1 diluncurkan tahun 1998, generasi ke-2 tahun 2005, generasi ke-3 tahun 2011, dan generasi ke-4 pada tahun 2015).