Pelajar Dicekoki Miras Lalu Diperkosa Tiga Orang

Pelajar Dicekoki Miras Lalu Diperkosa Tiga Orang
KORBAN: Direktur RSUD Subang, dr Ahmad Nasuhi saat melihat kondisi korban pemerkosaan. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG–Seorang pelajar SMP di Pantura Subang diperkosa tiga teman prianya setelah dicekoki minuman Keras. Kejadian ini terjadi sekitar bulan Mei 2023. Korban berusia 14 tahun itu dibawa ke pabrik beras di Pantura dan diperlakukan dengan kejam sambil dipaksa minum minuman keras.

Kejadian bermula ketika korban, sebut saja Mawar (14), seorang pelajar SMP di Pantura dihubungi oleh temannya, E (15). E meminta ditemani untuk membeli martabak di wilayah pasar Pamanukan.

“Menurut kesaksian anak saya, ia dihubungi oleh temannya pada malam Jumat pukul 21.00 WIB tanggal 18 Mei 2023,” kata Karnalim (64), orang tua korban, kepada Pasundan Ekspres (18/6).

Baca Juga:PRAKTIK KOLABORASI P5 DALAM PROGRAMKesalehan Individu dan Sosial dalam Ibadah Haji dan Qurban (bag 2 habis)

Permintaan temannya tersebut dipenuhi oleh korban, tetapi setelah membeli martabak, ia diajak untuk nongkrong di pabrik beras di Sukasari.

Di gudang tersebut, sudah ada tiga pelaku, A (17) warga Sukasari, M (17) warga Sukasari, dan S (17) Sukasari yang sedang minum-minuman keras. Korban pun dipaksa untuk ikut minum minuman keras tersebut.

“Tiga orang itu melakukan pemerkosaan terhadap anak saya,” katanya.

Karnalim mengatakan, setelah kejadian tersebut, korban mengaku jatuh dari motor dan berobat ke rumah sakit.

Namun, ketika diperiksa, ternyata korban mengalami pendarahan hebat pada kelaminnya. Ketika didesak, akhirnya korban mengakui bahwa ia diperkosa oleh para pelaku.

“Saya ingin mereka dihukum seberat-beratnya,” pintanya.

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A) Subang telah memberikan pendampingan kepada korban melalui DP2KBP3A.

Ketua KPAD Subang, Hj Merry Meriam, mengatakan bahwa perbuatan para pelaku tidak dapat dibenarkan dan harus dihukum seberat-beratnya. Mereka telah bekerja sama dengan DP2KBP3A Kabupaten Subang untuk memberikan pendampingan dengan melibatkan seorang psikolog.

“Kami memberikan pendampingan hingga proses pemeriksaan di kepolisian,” ungkapnya.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Subang, Dra Nunung Suryani, menyatakan pemerintah sangat serius dalam menghadapi kasus kekerasan terhadap anak. Ia meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum atas kejadian ini.

Baca Juga:Kesalehan Individu dan Sosial dalam Ibadah Haji dan Qurban (bag 1)Kepergok Curi Motor, Meregang Nyawa Usai Dihakimi Massa

Direktur RSUD Subang, Dr. Ahmad Nasuhi, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan penanganan maksimal terhadap korban dengan memanfaatkan fasilitas yang ada.

0 Komentar