SUBANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang ungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau asusila di TKP Desa Sukasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.
Pelaku inisial AN (18), AM (17), MR (17) berhasil diamankan jajaran polisi Polres Subang pada Senin malam (19/6).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 potong celana kulot rempel warna abu, 1 potong atasan rajut warna hijau, 1 potong celana dalam warna merah, 1 potong bra warna ungu, dan 1 potong celana strit warna biru.
Baca Juga:Pentas Seni Kebudayaan Sunda Meriahkan Perpisahan dan Pelepasan Siswa SDN Cisaat4 Uang Logam Kuno Termahal harga Pantasti Dan Tak Tertandingi Lengkap Tata Cara Menjual Dengan Benar
Kapolres Subang AKBP Sumarni menyampaikan, kronologis kejadian terjadi pada tanggal 18 Mei 2023 di Kampung Kengkeng, Desa Sukasasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang sekira pukul 23.00 WIB.
“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur terhadap korban dengan inisial L,” ungkap Kapolsres Subang AKBP Sumarni.
Ia mengatakan, awal mula pelapor atau ayah korban diberitahu bahwa korban terjatuh. Kemudian pelapor datang dan membawa korban ke RSUD Ciereng untuk diperiksa dan dianjurkan untuk dirawat.
Setelah pulang dari RSUD, lanjut AKBP Sumarni, ayah korban meminta kejujuran korban apa yang terjadi kepada korban. Lalu korban menceritakan kronologis kejadian bahwa korban telah di cekoki minuman keras dan disetubuhi oleh pelaku.
“Kemudian korban menceritakan kepada ayahnya, jika korban diajak oleh saudaranya inisial E untuk membeli martabak, tetapi korban diajak nongkrong di tempat penggilingan padi. Di mana, di tempat tersebut sudah ada 3 orang pelaku,” terang AKBP Sumarni.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah. (cdp/ded)