KARAWANG – Dalam upaya memberikan insentif pajak kepada para pengusaha angkutan perkotaan (angkot), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang mendorong mereka untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan dari perorangan menjadi badan hukum.
Agus Kurnia, Kepala Dishub Karawang, melalui Kasi Angkutan Dalam Trayek, Tidak Dalam Trayek, dan Angkutan Barang, Yunus Kusriwanto, menjelaskan bahwa dengan mengalihkan nama di STNK angkot dari perorangan ke badan hukum, pengusaha angkot dapat memperoleh pengurangan atau insentif pajak. Hal ini akan meringankan beban para pengusaha angkot dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
“Jika pembayaran pajak dilakukan atas nama perorangan, maka akan dikenakan biaya 100 persen. Namun, jika nama di STNK sudah atas nama badan hukum, akan ada pengurangan atau insentif pajak. Sehingga, beban menjadi lebih ringan,” ungkap Yunus.
Baca Juga:Pelaku Pembunuh Ayah Kandung di Karawang Ditemukan Mengurung Diri di Kamar Dengan Linggis dan Pisau Penuh DarahDKP Jabar Menyebar 300.000 Benur Udang Vannamei di Karawang
Selain itu, kepemilikan angkot atas nama badan hukum juga akan mempermudah Dishub dalam melakukan pendataan kendaraan.
“Dengan kepemilikan atas nama badan hukum, akan lebih memudahkan kami dalam mendata kendaraan,” tambahnya.
Yunus juga menyebutkan bahwa saat ini sudah ada beberapa badan hukum yang bersedia untuk menjadi wadah bagi pengusaha angkot yang ingin melakukan peralihan kepemilikan dari perorangan menjadi badan hukum. Salah satu contohnya adalah Koperasi Moda Transportasi Karawang (Motekar) yang telah terbentuk.
“Koperasi Motekar saat ini menjadi salah satu koperasi yang membantu pengusaha angkot dalam melakukan peralihan kepemilikan dari perorangan ke badan hukum,” tandasnya. (use)