SUBANG – Sebanyak tujuh kepala desa mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif pada Pemilihan Legislatif 2024.
Informasi tersebut terungkap dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Subang.
Ketujuh kepala desa tersebut mendaftar sebagai calon dari partai Golkar, Nasdem, Demokrat, dan PDI-P.
Baca Juga:Anda Perlu Tau! 5 Cara Praktis Transfer Neo+ Ke Dana 2023 Panduan Lengkap Untuk Anda IkutiCara Transfer Shopeepay Ke Bca 2023 Praktis Dan Gak Bikin Ribet, Panduan Lengkap!
“Ada 7 kepala desa yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif, kami mengetahuinya saat melakukan verifikasi administrasi,” ungkap Ketua KPUD Subang, Suryaman, pada tanggal 21 Juni.
Menurutnya, minat kepala desa untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang adalah sebuah kebanggaan dalam proses demokrasi, dimana menjadi anggota DPRD setara dengan naik kelas bagi seorang kepala desa.
Hal serupa juga terjadi pada tahun 2019, ketika beberapa kepala desa mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, salah satunya adalah H. Kosim dari partai PDI-P Subang.
“Mungkin karena sebelumnya mereka menjadi wakil masyarakat di desa, muncul keinginan untuk menjadi wakil rakyat tingkat kabupaten,” jelasnya.
Dari tujuh kepala desa yang mendaftarkan diri, mayoritas berasal dari wilayah utara Kabupaten Subang, dan mereka memilih partai Golkar, Nasdem, Demokrat, dan PDI-P.
“Menurut PKPU, jika kepala desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif tidak lolos, mereka akan kembali menjadi masyarakat seperti sebelumnya, tidak lagi menjabat sebagai kepala desa,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Subang, Dadan Dwiyana, mengatakan bahwa saat ini hanya dua kepala desa yang secara resmi mengajukan pengunduran diri secara lisan dan tertulis. Kedua kepala desa tersebut adalah Desa Binong dan Kades Kalijati Timur.
Baca Juga:Anda Bingung Dan Kesulitan! Inilah Cara Transfer BCA ke Dana Praktis, Cepat, dan Aman 2023Waspada! Anggota DPRD Minta Langkah Pencegahan Rabies di Karawang
“Hingga saat ini, hanya dua kepala desa yang secara resmi mengajukan pengunduran diri,” paparnya.
Menurutnya, untuk kepala desa yang mengundurkan diri, akan ada Penjabat (PJ) yang akan menggantikan tugas-tugas kepala desa. PJ tersebut akan ditunjuk dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Subang.
“Akan ada penunjukan PJ oleh Pemerintah Kabupaten Subang,” terangnya. (ygo/ded)