Oleh :
1.Ninuk Dyah Ekowati, M.Pd. (Guru di SMAK St. Hendrikus, Surabaya)
2.Drs.Priyono,MSi (Dosen senior pada Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Jawa Pos.com memberitakan bahwa skor kompetensi guru berada di angka 50,39  dari 100 poin. NIlai rata-rata tersebut berasal dari kompetensi guru PNS dengan nilai 51.43 poin, guru tetap yayasan sebesar 52.82 poin, guru honor sebesar 48.21 poin, dan guru tidak tetap sebesar 49.19 poin. Melihat sebaran nilai tersebut memiliki makna bahwa pembinaan guru di sekolah Yayasan cukup bagus karena berada pada level yang lebih tinggi. Nilai kompetensi guru tersebut berasal dari nilai Ujian Kompetensi Guru. Nilai Ujian Kompetensi Guru  bersifat kognisi. Jadi secara umum nilai kognisi guru di Indonesia perlu ditingkatkan mengingat nilainya masih di bawah standar jika ingin mendapatkan output pembelajaran yang bagus.
Baca Juga:Sapi Raja Asal Subang Dibeli Presiden Jokowi untuk KurbanPDI Perjuangan Dukung Apapun Langkah Ruhimat
Sementara itu, untuk menjadi guru tidak saja membutuhkan kompetensi di bidang kognisi akan tetapi kompetensi di bidang praktik juga harus dikuasai. Kompetensi praktik yang dikuasai meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
Dalam Kurikulum Merdeka didengungkan Guru Penggerak bahwa tujuan Guru Penggerak adalah menciptakan ruang diskusi positif dan kerjasama antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan di luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, menjadi pemimpin pendidikan yang memacu kesejahteraan ekosistem pendidikan di sekolah. Kegiatan guru penggerak meliputi mendorong komunitas belajar bagi rekan guru di sekolah dan lingkungannya, menjadi pengajar praktik bagi rekan guru lain untuk pengembangan pembelajaran di sekolah, memacu peningkatan kepemimpinan siswa di sekolah. Oleh sebab itu, guru penggerak mempunyai kompetensi secara praktik.
Sementara itu menurut data https://edukasi.sindonews.com/ menyatakan bahwa guru penggerak sampai tahun 2024 direncanakan sejumlah 405.900 guru. Jika dibanding dengan jumlah sekolah berdasarkan data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari 169.378 sekolah negeri dan 138.277 sekolah swasta, maka perbandingannya menunjukkan 1 : 1.4. Artinya setiap sekolah akan mendapatkan seorang guru penggerak. Nilai tersebut merupakan nilai ideal jika perencanaan di tahun 2024 tercapai. Namun, dapat terjadi bahwa beberapa sekolah tidak mendapatkan guru penggerak.