SUBANG-Diduga melanggar aturan, Pemkab Subang menggugat holding Mal Pelayanan Publik (MPP). Pemkab Subang menempuh jalur Pengadilan Negeri Subang, dengan lampiran tertera dalam nota dinas nomor PL.08 /74/PBMD/2023.
Pemkab Subang melakukan gugatan terhadal PT Bima Eka Jaya, lantaran sudah melanggar aturan kaitan kepemilikan material yang masih terpasang di lahan milik pemerintah.
“Kalau dari bentuk perjanjian, habisnya waktu mereka di tanggal 20 Januari 2023, yang menyatakan pembangunan MPP telah berakhir dan tidak ada perpanjangan waktu,” ujar Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Subang, Charles Jayadi (22/6).
Baca Juga:Mendadak Bertemu, Asep Rochman Dimyati-Niko Rinaldo Saling DukungRumah Dinas Pendiri Kopassus di Subang Sudah Tak Layak Pakai
Menurutnya, pada 3 Februari 2023 terbit lagi surat, agar ada pengosongan lahan, namun hal tersebut pun tidak diindahkan holding MPP yaitu PT Bima Eka Jaya.
Charles mengatakan, ada pasal 6 dalam MoU, yang menerangkan jika ada permasalahan di kemudian hari, maka harus dimusyawarahkan hingga timbul mufakat.
“Nah kita sudah menunggu dan melakukan musyawarah, namun bahan material berupa rangka besi masih ada di lahan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dijelaskan Charles, pihak pemerintah daerah sudah meminta pendampingan kuasa hukum terhadap permasalahan tersebut dan gugatan akan dilakukan.
Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dede Sunarya SH mengatakan, permasalahan kaitan MoU yang tidak terlaksana dengan baik. Pihaknya sudah mendapatkan disposisi untuk menempuh secara jalur hukum oleh pemerintah daerah.
“Betul disposisinya sudah ada dan kita akan menempuh jalur hukum kaitan ini,” ungkapnya.
Dede mengatakan, mengenai permasalahan tersebut, pihaknya berencana menggugat secara perdata untuk PT Bumi Eka Jaya.
Baca Juga:KPU Tetapkan 1.779.207 DPT, Tersebar di 309 Desa dan 6.890 TPSJaga Distribusi Listrik, PLN UP3 Perbaiki Jaringan Tegangan Rendah
Pembangunan Mal Pelayanan Publik tidak mencapai target. Holding PT Bumi Eka Jaya mengklaim l, cuaca hujan Mejadi faktor tidak tercapainya pembangunnan selama 12 bulan.(ygo/ery)