KPU Tetapkan 1.779.207 DPT, Tersebar di 309 Desa dan 6.890 TPS

KPU Tetapkan 1.779.207 DPT, Tersebar di 309 Desa dan 6.890 TPS
RAPAT PLENO: Rapat Pleno Terbuka DPT pada Pemilu 2024 di Mercure Hotel Karawang, Rabu (21/6) malam.
0 Komentar

KARAWANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.779.207 pemilih.

Hal itu disampaikan Plt. Ketua KPU Karawang, Ikhsan dalam Rapat Pleno Terbuka DPT pada Pemilu 2024 di Mercure Hotel Karawang, Rabu (21/6) malam.

“Kita menetapkan DPT di angka 1.779.207 pemilih. Jumlah tersebut mengalami sedikit peningkatan jika mengacu pada Pilkada 2020 lalu yang mencapai 1.643.490 pemilih,” ujar Ikhsan, Kamis (22/6).

Ikhsan merinci, 1.779.207 pemilih tersebut terdiri atas 893.869 laki-laki dan 885.338 perempuan.

Baca Juga:Jaga Distribusi Listrik, PLN UP3 Perbaiki Jaringan Tegangan RendahTarget Penyerahan Fasos dan Fasum Naik 2023

KPU Karawang juga mencatat, terdapat 4.324 pemilih baru. Sementara jumlah pemilih potensial non KTP-el sebanyak 23.535 jiwa.
Selain itu, ada 2.568 perbaikan data pemilih dan 5.809 pemilih tidak memenuhi syarat.

“Total DPT Pemilu 2024 ini tersebar di 309 desa dan kelurahan dengan sebaran tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 6.890 TPS,” tandasnya.

Ikhsan menambahkan, bagi warga yang ingin melihat namanya di DPT bisa mengakses situs resmi cek DPT Online KPU https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Dari situs tersebut, warga hanya perlu mengisi nomor induk kependudukan (NIK). Nantinya akan terlihat status DPT tersebut termasuk lokasi tempat pemungutan suaranya.

“Disitu langsung dapat dilihat dia memilih di tempat pemungutan suara dari desa mana dan kecamatannya,” katanya.

“Tapi apabila namanya tidak terdaftar, warga segera melaporkan ke petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat,” tutup Ikhsan.(aef/ery)

0 Komentar