KARAWANG-Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman ( DPRKP) menargetkan penyerahan Fasos Fasum oleh pengembang perumahan bertambah di tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Plt Sekretaris Dinas PRKP Karawang, H Anyang Sahudin. Ia menyebut, banyak pengembang perumahan belum menyerahkan Fasos Fasum kepada Pemeritah Daerah.
“Alhamdulillah setelah ada pemberitaan di media para pengembang perumahan merasa diingatkan dan mereka juga terbantu untuk bisa di fasilitasi oleh dinas kaitan perivikasi lapangan ataupun secara administrasi, bagaimana penyerahan Fasos Fasum,” ujarnya.
Baca Juga:Alihkan Kepemilikan Perorangan Ke Badan Hukum dapat Pengurangan PajakIkut Nyaleg di Pemilu 2024, Baru Dua Kades Ajukan Mundur
Menurutnya, untuk persyaratan penyerahan Fasos Fasum sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) no 1 tahun 2022.
“Kalau untuk persayaratan sudah baku ada di Perda yang memang Peraturan Bupatinya (Perbup) nya belum selesa. Kemarin, juga sempat disinggung dalam Rapat Paripurna Perda-Perda untuk disegerakan Perbupnya. Antara lain, Perbup tatacara penyerahan Fasos Fasum ini,” katanya.
Ia menambahkan, bupati sudah menanggapi, mudah-mudahan sebelum masa jabatannya selesai akan menyelesaikan Perbup- Perbup. “Nah Dinas pun akan merasa terbantu bila sudah ada Perbup, karena bekerja itu harus sesuai aturan yang sudah ditentukan,” tambahnya.
Adapun target DPRKP Karawang yang sebelumnya hanya menargetkan 4 penyerahan Fasum- Fasum di tahun 2022 ternyata ada penambahan sampai 30 persen setelah dilakukan sosialisasi.
“Sebelumnya memang target ini tidak tercapai, mudah-mudahan tahun ini tergetnya bisa tercapai, sehingga bisa membantu aset negara yang memang belum diserahkan,” tutupnya.(use/ery)