KARAWANG-Polres Karawang menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan tempat pijat atau spa di Kabupaten Karawang, Sabtu (24/6) malam. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Karawang. Utamanya kepada para tenaga kerja di bawah umur.
Kegiatan tersebut dilakukan Tim Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Karawang Kompol Ryan didampingi Kanit PPA Ipda Rita Zahara.
“Tim melakukan razia di beberapa lokasi dengan sasaran pekerja terapis di bawah umur, dan saat ini belum ditemukan terapis di bawah 17 tahun,” ujar Ryan.
Baca Juga:Wamendag Pantau Kestabilan Harga Bahan Pokok di Pasar JoharRektor Baru Unsika Diminta Buka Peluang untuk Pribumi
Menurutnya, razia penyelidikan dugaan perdagangan orang ini akan rutin dilakukan dengan sasaran secara acak di berbagai THM dan tempat pijat di Karawang.
“Kami mengimbau kepada pengusaha agar tidak memperkerjakan pekerja di bawah umur sebagai terapis atau di tempat hiburan lainnya,” tegasnya.
Ryan juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika menemukan adanya indikasi TPPO di tempat Spa dan hiburan malam lainnya.
“Kami serius dan berkomitmen untuk memerangi perdagangan orang, sehingga apabila masyarakat menemukan hal yang berpotensi terjadinya TPPO agar segera melapor,” tandasnya.(use/ery)