SUBANG-Perkembangan usaha tidak bisa terbendung. Berawal dari warung biasa, kini toko moderen mulai menjamur. Brand Alfamart, Indomaret, Yomart, Yogya, dan lainya merupakan toko modern yang ada di Subang.
DPMPTSP Subang mengklaim untuk pendirian toko modern ada retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini berubah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).
“Ada retribusinya. Jika dulunya IMB, sekarang berubah nama menjadi PBG,” ujar Kepala DPMPTSP Subang, H Dadang Kurnianudin.
Toko moderen di Subang, Dadang memaparkan, terdapat sekitar 170 toko modern. Satu toko modern dalam kepengurusan retribusi PBG bisa mencapai Rp5 juta – Rp6 juta, tergantung dari luas lahan juga bangunannya.
Baca Juga:Eksotisme Air Terjun Jumog :Pengembangan Sektor Pariwisata Dan Sektor Lainnya Dalam Perspektif Teori Pertumbuhan Ekonomi Dan WilayahDiduga Langgar Aturan, Pemkab Subang Gugat Holding MPP
Dadang memprediksi untuk pertumbuhan toko moderen akan makin menjamur, seiring dengan masuknya proyek nasional dan swasta, seperti kawasan industri, pelabuhan hingga bendungan.
“Pastinya akan makin menjamur. Hal itu dikarenakan pesatnya proyek nasional dan juga kawasan industri. Belum lagi akses-akses yang disediakan,” ungkapnya.
Dadang mengatakan, selama permohonan untuk pendirian toko modern tidak menyalahi aturan, perizinan akan mudah dilakukan. Sistem saat ini dimudahkan untuk para investor yang hendak berinvestasi di Subang.
“Tahun 2022 ada 8 toko modern yang dimohonkan perizinannya, sementara di tahun 2023 ada 11,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DKUPP Subang Dr H Yayat Sudrajat mengatakan, kehadiran toko modern yang ada di Subang, pelaku UMKM di Subang pun ingin berkeceimpung dengan konsinyasi. DKUPP terus mendorong pelaku UMKM agar bersertifikasi.
“Sudah banyak produk pelaku UMKM yang dijual oleh toko modern. Ini merupakan campur tangan pemerintah daerah, agar mereka tetap eksis,” pungkasnya.(ygo/ery)