PASUNDAN EKSPRES– Persetujuan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Subang resmi ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Rapat paripurna tersebut diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (27/6),
Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Setda Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat ke Subang dalam rangka kajian akan kelayakan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru Kabupaten Subang Utara.
Baca Juga:Bukan Kecamatan Pakisjaya, Ternyata ini Kecamatan di Karawang dengan Anak Pengidap Stunting TertinggiSDN Sagalaherang IV Membawa Semangat Liburan Sekolah Melalui Study Tour
Dalam laporannya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman menyampaikan, hasil kajian yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Subang Utara, dirinya melihat begitu besar animo masyarakat Subang Utara untuk terwujudnya satu daerah otonomi baru yang menjadi harapan bagi kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Serta dukungan yang diberikan oleh Pemerintah dibawah kepemimpinan Kang Jimat – Akur.
“Terkait dengan hal tersebut, komisi 1 mengapresiasi sikap dan proaktif dari Pemerintah Kabupaten Subang dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Pimpinan dan anggota DPRD yang begitu responsif mulai dari proses pengkajian persetujuan hingga berdirinya satu bangunan baru yang kini difungsikan sebagai pusat informasi dan kajian bagi pemekaran Subang Utara,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan, bahwa Subang Utara merupakan Satu-satunya CDPOB yang memiliki bangunan infrastruktur yang menunjang untuk terealisasinya CDPOB.
“Daerah tersebut sangat layak untuk disetujui oleh DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat sebagai calon daerah persiapan otonomi baru,” tegasnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam sambutannya menyampaikan, bahwa sejak RPJMD
Tahun 2018-2023 hanya terdapat 6 usulan pembentukan CDPOB baru, dan saat ini telah bertambah dengan total menjadi 9 CDPOB.
“mudah-mudahan Jawa Barat semakin adil melalui pemekaran yang proporsional,” ujarnya.
Atas usulan pemerintah daerah yaitu Kabupaten Subang telah melengkapi persyaratannya melalui surat pertanggal 28 Maret 2023 diusulkan kepada kami di DPRD Provinsi Jawa Barat dibahas bersama gubernur dan DPRD sebagai pemenuhan persyaratan.
“Dengan selesainya seluruh pembahasan terkait usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Subang Utara, maka kami akan melanjutkan usulan ini kepada pemerintah pusat,” jelasnya.