Pilkades Seretak di Subang Gagal? DPR RI Setujui Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

perpanjangan jabatan Kades, Pilkades serentak, Badan Legislatif DPR RI, regulasi, stabilitas desa, Subang, Dadan Dwiyana, Baleg DPR RI, anggaran, juklak-juknis undang-undang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemdes) Subang, Dadan Dwiyana
0 Komentar

SUBANG – Pada rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Badan Legislatif DPR RI menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun.

Keputusan ini menuai perhatian, terutama terkait Pilkades serentak yang sedianya diadakan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Subang, dimana beberapa Kades sudah menjabat selama 6 tahun.

Sebelumnya, usulan perpanjangan masa jabatan Kades ini mendapatkan persetujuan dari 6 fraksi di DPR RI, yaitu Golkar, PDI-P, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Pertimbangan utama dari keputusan ini adalah untuk menjaga stabilitas desa.

Baca Juga:Terungkap Rahasia Infinix Hot 10 Ponsel Canggih dengan Harga Bersahabat yang Mencuri Perhatian!Dobrakan Terbaru! Nokia 5800 XpressMusic Reborn Kembali Menggebrak dengan Spesifikasi Musik yang Menggetarkan Hati

Namun, ketika ditanyakan mengenai rencana Pilkades serentak di Subang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemdes) Subang, Dadan Dwiyana, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi terkait jabatan Kades selama 9 tahun tersebut.

Meskipun anggaran sebesar 4,7 miliar sudah disiapkan untuk pelaksanaan Pilkades serentak di 22 desa pada bulan Desember 2023, Dadan mengatakan bahwa keputusan final masih bergantung pada juklak-juknis undang-undang yang telah disepakati oleh Badan Legislatif DPR-RI.

“Kita belum tahu regulasinya seperti apa, jadi kita menunggu saja,” ujar Dadan Dwiyana.

Penyepakatan perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun ini memang menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran, terutama terkait mekanisme pelaksanaannya.

Namun, ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan matang untuk menjaga stabilitas desa.

“Menyangkut soal perpanjangan, itu adalah salah satu pertimbangan kami dalam aspek stabilitas desa,” papar Supratman Andi Agtas.(ygo/ded)

 

0 Komentar