Keluhkan Kebijakan Pemerintah Pusat, Nelayan di Subang Tolak Bayar Retribusi PNBP

Keluhkan Kebijakan Pemerintah Pusat, Nelayan di Subang Tolak Bayar Retribusi PNBP
NELAYAN: Aktivitas nelayan di Pantura Subang sebelum melaut. Sejumlah nelayan menolak untuk membayar retribusi hasil tangkapan ikan berupa PNBP.
0 Komentar

SUBANG-Sejumlah nelayan di wilayah Pantura Kabupaten Subang menolak untuk membayar retribusi hasil tangkapan ikan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditarik pemerintah pusat.

Pasalnya, PNPB senilai 5 persen (untuk kapal kecil) dari hasil penjualan tangkapan itu cukup memberatkan nelayan di tengah himpitan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Fajar Sidik Dasam mengatakan, retribusi PNBP bagi nelayan yang berada dalam naungan KUD Fajar, cukup memberatkan.

Baca Juga:KISAH DAN ESENSI QURBAN DALAM IDUL ADHADewan Guru Lapor Polisi, Mantan Kepala Madrasah Gelapkan Uang Tabungan

Apalagi, nelayan di KUD juga dibebani pajak yang dipungut pemerintah daerah yang berasal dari hasil tangkapan ikan nelayan. Selain itu, banyak pungutan lain seperti dana untuk pembangunan, cukai desa, dan lainnya.

“Pemerintah pusat tetap memaksakan retribusi PNPB terhadap nelayan, ini sangat memberatkan,” kata Dasam.

Dia mengaku keberadaan koperasi sangat bermanfaat bagi nelayan pada khususnya, masyarakat, dan pemerintah. Namun dengan alasan penangkapan ikan terukur, pemerintah menerapkan retribusi penerimaan negara bukan pajak sebesar 5 persen.

Dia menjelaskan, sebelum adanya retribusi PNBP, potongan hasil tangkapan ikan sudah ada yang disepakati yakni sebesar 6 persen. Jika ditambah dengan retribusi PNBP, pemerintah dinilai terlalu banyak mengambil uang dari nelayan.

“Dari dulu sudah ada potongan lelang yang sudah disepakati yang apabila ini diterapkan lagi, itu jadi dobel potongan. Bayangkan saja kalau pajak disini sudah 6 persen lalu dikenakan lagi retribusi PNBP 5 persen berarti total jadi 11 persen,” ungkapnya.

Dasam menyebut di daerah lain banyak nelayan dengan hasil tangkapan cukup banyak, namun mereka tidak kenakan pajak daerah atau retribusi PNBP.

“Ada di daerah lain yang memiliki nelayan banyak, ikan nya banyak tetapi organisasi nya gak ada, tak ada potongan,” ujarnya.

Baca Juga:Jelang HUT Bhayangkara, Jabatan Kapolres Subang Berganti, Masih Banyak Kasus Belum Terungkap!Pusing Tidak Bekerja Setelah Covid-19, Heri Berani Coba Budidaya Ikan Lele

Selama ini, kata dia, nelayan yang berada di bawah naungan KUD Mina Fajar Sidiq sudah membantu program pembangunan pemerintah. Seperti membantu pembangunan jalan, jembatan dan membantu program kesehatan serta kecelakaan.

“Nelayan di KUD sudah membantu itu semua, maka sangat wajar jika nelayan di Blanakan itu menolak adanya retribusi PNBP,” ucapnya.

Apalagi yang dikhawatirkan Dasam, jika terjadi konflik antara penagih retribusi dengan nelayan saat penagihan retribusi berjalan.

0 Komentar