Langkah Mudah Membuat NPWP Online bagi Masyarakat 2023

Membuat NPWP Online
Membuat NPWP Online
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Langkah mudah membuat NPWP online – Untuk masyarakat dengan penghasilan tetap, wajib membayar pajak tahunan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini, pembuatan NPWP dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui ereg.pajak.go.id.

Cara Membuat NPWP Online

1.Buat akun:

a. Buka situs pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”.

b. Pilih menu daftar dan masukkan alamat email yang masih aktif serta captcha.

c. Klik daftar.

d. Buka tautan verifikasi yang dikirim melalui email untuk mengaktifkan akun.

Baca Juga:BTTH 5 Ep 51 SUB Indo Ratu Medusa Cakep BangetResep Ayam Goreng Ketumbar yang Menggugah Selera

e. Setelah proses aktivasi selesai, lengkapi data diri secara menyeluruh dan ikuti langkah-langkah pengisian dengan cermat.

f. Klik Daftar.

g. Akun berhasil dibuat.

2.Pendaftaran:

a. Login dengan email dan password yang telah dibuat.

b. Setelah berhasil login, klik “Pendaftaran NPWP”.

c. Isi setiap data yang diminta dengan lengkap.

d. Klik “Next”.

e. Beri tanda centang pada kolom yang tersedia untuk setiap pernyataan.

f. Klik “Simpan” dan kirim permohonan.

g. Klik “Minta Token” dan isi Captcha.

h. Klik “Submit”.

3.Verifikasi:

a. Kode token yang diminta selama proses pendaftaran akan dikirimkan melalui email.

b. Buka email.

c. Salin kode token.

d. Tekan tombol kirim.

e. Permohonan NPWP online selesai.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat NPWP secara online dengan mudah dan praktis.

0 Komentar