“Pemerintah pusat tetap memaksakan retribusi PNPB terhadap nelayan, ini sangat memberatkan,” kata Dasam.
Dia mengaku keberadaan koperasi sangat bermanfaat bagi nelayan pada khususnya, masyarakat, dan pemerintah.
Namun dengan alasan penangkapan ikan terukur, pemerintah menerapkan retribusi penerimaan negara bukan pajak sebesar 5 persen.
Baca Juga:Sempat Ada Larangan Dijual di Pasaran, Papais Cisaat Jadi Kue Favorit Para Pejabat BelandaWarga Pantura Keluhkan Kekurangan Air Bersih
Dia menjelaskan, sebelum adanya retribusi PNB, potongan hasil tangkapan ikan sudah ada yang disepakati yakni sebesar 6 persen. Jika ditambah dengan retribusi PNBP, pemerintah dinilai terlalu banyak menangambil uang dari nelayan.
“Dari dulu sudah ada potongan lelang yang sudah disepakati yang apabila ini diterapkan lagi, itu jadi dobel potongan. Bayangkan saja kalau pajak disini sudah 6 persen lalu dikenakan lagi retribusi PNBP 5 persen berarti total jadi 11 persen,” ungkapnya.
Dasam menyebut di daerah lain banyak nelayan dengan hasil tangkapan cukup banyak, namun mereka tidak kenakan pajak daerah atau retribusi PNBP.
“Ada di daerah lain yang memiliki nelayan banyak, ikan nya banyak tetapi organisasi nya gak ada, tak ada potongan,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, nelayan yang berada di bawah naungan KUD Mina Fajar Sidiq sudah membantu program pembangunan pemerintah. Seperti membantu pembangunan jalan, jembatan dan membantu program kesehatan serta kecelakaan.
“Nelayan di KUD sudah membantu itu semua, maka sangat wajar jika nelayan di Blanakan itu menolak adanya retribusi PNBP,” ucapnya.
Apalagi yang dikhawatirkan Dasam, jika terjadi konflik antara penagih retribusi dengan nelayan saat penagihan retribusi berjalan.
Baca Juga:Ambu Anne dan Ahmad Sanusi Siap Nyalon BupatiKecamatan Klari Catatkan Pemilih Terbanyak
“Nelayan pasti akan menolak, dan kasihan nanti petugas pemungut retribusi nya, dari pada hasil malah terjadi penolakan,” terangnya.
Dasam pun berharap pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan retribusi PNBN bagi nelayan. Sebab, pemerintah dinilai memaksakan pengutan secara langsung kepada nelayan.
“Kalau pemerintah memaksakan pemungutan secara uang langsung dari nelayan akan terasa terhina dibandingkan preman. Seharusnya pemerintah menjamin kesejahteraan nelayan dan itu dijamin undang-undang dasar,” jelasnya.
Dia menyinggung pemerintah yang tidak semestinya mengambil keuntungan berupa uang secara langsung dari nelayan melalui retribusi PNBP. Seharusnya pemerintah bisa mengambil pajak dari ekspor atau hasil olahan dari ikan hasil tangkapan nelayan.