SUBANG – Sebanyak 25 klien pemasyarakatan kembali terjerat dalam tindak pidana setelah hampir bebas sepenuhnya. Para mantan narapidana ini mayoritas terlibat dalam tindak pidana umum dengan alasan utama kurangnya penghasilan.
“Benar, ada 25 klien pemasyarakatan yang kembali terlibat dalam tindak pidana sehingga harus kembali mendekam di Lapas Subang sejak Januari hingga Juni 2023,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Pemasyarakatan Dewasa Bapas Subang, Aris Oktaparisi.
Menurutnya, para klien pemasyarakatan tersebut alasan utamanya adalah kurangnya penghasilan dan keterbatasan keterampilan untuk hidup di lingkungan bebas.
Baca Juga:Situasi Terkini Semburan Api di Rest Area KM 86B Tol Cipali, Tim BPBD, TNI dan Polri Cek Lokasi Ini HasilnyaLima Jamaah Haji Asal Subang Meninggal Dunia di Tanah Suci, Ini Daftar Lengkapnya
Aris menjelaskan bahwa dari total 905 klien pemasyarakatan, 25 di antaranya terlibat dalam tindak pidana, sementara yang lain saat ini masih menjalani asimilasi di rumah dan terus dipantau oleh pihak Balai Pemasyarakatan Subang.
Ia mengimbau para klien pemasyarakatan agar tidak terpancing untuk kembali terlibat dalam tindak pidana yang akan berujung pada proses hukum dan mengakibatkan mereka kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan.”Pikirkan kembali sebelum bertindak,” tegasnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Subang, Tommi Hendri Bc, menyatakan bahwa narapidana diberikan keterampilan dan kompetensi melalui kegiatan pembinaan di Lapas Subang, seperti membatik, aquascape, pembuatan kue, berternak, dan kegiatan lainnya.
Tommi menjelaskan bahwa para narapidana yang sudah bebas harus menyesuaikan diri dengan masyarakat dan melakukan tindakan positif serta berwirausaha agar dapat menghindari perilaku kriminal di masa depan.(ygo/ded)