Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
PURWAKARTA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kabupaten Purwakarta menjalin kerja sama dengan SMKN 1 Purwakarta (Nepur) terkait jaminan perlindungan siswa yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL).
Kerja sama antara BPJamsostek dengan Nepur tersebut ditandai dengan penyerahkan kartu peserta BPJamsostek kepada perwakilan siswa PKL. Melalui kerja sama ini, sebanyak 708 siswa Nepur terlindungi BPJamsostek selama melaksanakan PKL.
Kepala Cabang BPJamsostek Purwakarta Novri Annur menyebutkan, kerja sama dengan Nepur dalam sebagai upaya memberikan perlindungan kepada siswa saat praktik kerja lapangan.
Baca Juga:Maju di Pilkada Subang, PAN Mulai Cari Pendamping Neng FarahAyam Singosari ala Resto Jasunda Sajian yang Menggugah Selera
“Para pelajar SMKN 1 Purwakarta yang nantinya melaksanakan PKL didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek. Sehingga, segala risiko sudah dialihkan tanggung jawabnya kepada BPJamsostek yang memberikan perlindungan,” kata Novri kepada wartawan, Senin (3/7).
Ada dua program jaminan BPJamsostek yang berhak didapatkan ratusan siswa Nepur selama melaksanakan PKL yaitu sekitar enam bulan. Keduanya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dengan iuran per bulan per siswa Rp16.800.
“Program BPJamsostek yang memberikan perlindungan kepada para pekerja, termasuk siswa PKL, merupakan bentuk dari kehadiran pemerintah. BPJamsostek akan meng-cover jika terjadi suatu risiko kerja saat para siswa melaksanakan PKL,” ujar Novri.(add/sep)