SUBANG-Tak memiliki penghasilan dan keahlian, klien pemasyarakatan melakukan tindak pidana lagi. Akhirnya mereka harus menikmati kembali hidup di balik jeruji besi.
Sebanyak 25 klien pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana tersebut sudah hampir bebas seutuhnya. Didominasi tindak pidana umum, mantan narapidana tersebut beralasan tidak memiliki penghasilan.
“Betul, ada 25 klien pemasyarakatan yang kembali melakukan tindak pidana lagi sehingga harus mendekam di Lapas Subang sejak Januari – Juni 2023,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Pemasyarakatan Dewasa Balai Pemasyarakatan Subang Aris Oktaparisi.
Baca Juga:DPRD Minta Dishub Petakan PJUMasa Libur Sekolah Dimanfaatkan Wisatawan ke Floating Market
Menurutnya, para klien pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana tersebut beralasan karena tidak memiliki penghasilan saat bebas dari Lapas Subang.
“Alasannya tidak memiliki penghasilan dan skill untuk hidup di lingkungannya,” ujarnya.
Aris Mengatakan, dari 905 klien pemasyarakatan, 25 di antaranya melakukan tindak pidana. Sedangkan sisanya saat ini masih menjalani asimilasi rumah dan terus dipantau oleh pihak Balai Pemasyarakatan Subang.
Ia mengimbau kepada para klien Pemasyarakatan agar jangan terpancing untuk melakukan tindak pidana kembali yang nantinya akan berujung kepada proses hukum dan akan mendekam lagi di Lembaga Pemasyarakatan.
“Pikirkan kembali sebelum bertindak,” tegasnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Subang Tommi Hendri Bc mengatakan, sejauh ini narapidana diberikan skill dan kompetensi dari kegiatan-kegiatan pembinaan di Lapas Subang.
“Mereka diberikan keterampilan membatik, aquascape, pembuatan kue, berternak dan lainnya,” ujarnya.
Tommi mengatakan, narapidana yang sudah bebas dimungkinkan tidak bisa langsung diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu narapidana harus menyesuaikan diri dan melakukan tindakan yang positif dan berwirausaha.(ygo/ysp)