SUBANG-Kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang telah ditangani Polda Jawa Barat sejak 15 November 2021. Pengambilalihan kasus ini, juga dilakukan atas pertimbangan agar lebih obyektif dan efisien.
Polda Jabar memastikan pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, terus dilakukan hingga saat ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam perjalanan panjang kasus pembunuhan yang sudah berjalan hampir dua tahun ini. Pihaknya kini sudah memeriksa ratusan alat bukti serta ratusan saksi.
Baca Juga:Semnas PGSD UPI Usung Transformasi Pendidikan, Untuk Pengembangan Karakter Generasi EmasPolisi Amankan Dua Bandar Besar Ganja Wilayah Pantura, Barang Bukti 5,3 Kilogram
“Kita sudah memeriksa alat bukti sudah ratusan yang diperiksa. Kemudian juga sudah ratusan saksi yang sudah kita periksa, memang pengembangannya itu kita membutuhkan sesuatu langkah-langkah yang betul bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum,” kata Ibrahim Tompo di Mapolres Subang (5/7).
Sehingga, lanjut Ibrahim Tompo, kita tidak bisa sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka. Progresnya masih terus berjalan.
Dikatakan Ibrahim, langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polda Jabar saat ini dengan membuka saluran hotline, guna dapat menerima pengaduan ataupun informasi terkait dengan pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut.
“Hotline itu kita buka, kita menunggu apabila ada masukan dari masyarakat. Nah kita harapkan ada masukan dan membantu pada pengungkapan perkaranya. Sampai saat ini, belum ada tuh (pengaduan),” pungkasnya.
Seperti diketahui, kedua korban tak lain Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di bagasi mobil mewah Alpard di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 lalu. Artinya, hampir dua tahun kasus tersebut belum dapat diungkap oleh pihak kepolisian.(cdp/ery)