Oleh :
1.Ninuk Dyah Ekowati, M.Pd. (Guru di SMAK St. Hendrikus, Surabaya)
2.Drs.Priyono,MSi (Dosen Senior pada Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Sebuah gosip yang tersebar, sejak Indonesia merdeka kurikulum pendidikan selalu berubah-ubah. Pada praktiknya pembelajaran di sekolah tidak mengalami perubahan yang signifikan setiap kali dilakukan pergantian kurikulum. Pandangan pesimis juga tersorot untuk Kurikulum Merdeka.
Baca Juga:Rider Peduli Khitanan 5.000 Anak se-IndonesiaBerharap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Tuntas, Kades Selalu Ditanya Warga Luar Daerah
Pandangan pesimis ini menjadi sebuah kewajaran. Ketiadaan perubahan yang signifikan dapat dibuktikan melalui praktik pembelajaran di sekolah. Pembelajaran di sekolah tidak mengalami perubahan yang signifikan setiap kali dilakukan pergantian kurikulum. Setiap perubahan kurikulum pasti memiliki inovasi dalam pembelajaran. Inovasi pembelajaran tersebut seharusnya yang dipraktikkan dalam implementasi. Namun, implementasi dalam pembelajaran tidak berubah. Hal ini menjadi sebuah keprihatinan.
Salah satu permasalahannya diletakkan di pundak guru. Kualitas guru menjadi sorotan tajam. Kualitas guru perlu menjadi perhatian dalam implementasi kurikulum. Kurikulum bagi guru merupakan pedoman untuk dapat merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi kembali programnya dalam meningkatkan kompetensi siswa.
Guru mampu meningkatkan kompetensi siswa adalah tujuan utama dari sebuah kurikulum. Sebagian besar orang menyatakan bahwa guru perlu diberi pelatihan yang tepat. Sebuah solusi yang dianggap tepat. Namun, berbagai pelatihan yang diberikan pada guru belum signifikan untuk mengubah implementasi pembelajaran. Hal ini yang juga menjadi keprihatinan.
Dalam kurikulum Merdeka bahkan dimunculkan usaha guru penggerak. Menurut kemendikbud.go.id, Guru Penggerak adalah salah satu program pendidikan kepemimpinan bagi guru di seluruh Indonesia untuk menjadi bagian dari pemimpin pembelajaran serta memaksimalkan kompetensi guru dengan berprinsip pada pendekatan andradogi, pembelajaran berbasis pengalaman, kolaboratif, dan reflektif. Guru penggerak ditujukan untuk menciptakan jiwa kepemimpinan tiap peserta didik agar membentuk pribadi yang percaya diri dan aktif. Pertanyaannya, apakah guru penggerak dapat mengubah implementasi sesuai Kurikulum Merdeka.
Kurikulum Merdeka dan Guru Penggerak mampu memberikan gebrakan sesuai dengan tujuan pendidikan Indonesia. Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Tujuan Pendidikan dapat dijembatani oleh Kurikulum Merdeka dan Guru Penggerak jika melalui SIDAT.