“Saya juga baru menyampaikan pengaduan, kebetulan saya jadi wali seorang anak yatim-piatu. Keadaannya miskin, terdaftar di DTKS penerima KIP dan terlantar, daftar PPDB tahap 2 di SMKN 12 Bandung tapi sebelum pengumuman tanggal 10 sudah terlihat potensinya gagal, sehingga saya membuat pengaduan karena secara UU anak tersebut wajib mendapatkan hak pendidikan yang layak” paparnya.
Setelah melihat fakta di lapangan, menurutnya Disdik Jawa Barat harus melakukan evaluasi secara menyeluruh dikarenakan masih banyaknya perdebatan di masyarakat tentang kejanggalan hasil seleksi PPDB.
Masyarakat banyak terhipnotis oleh tampilan portal PPDB Jabar yang sangat informatif, mudah diakses, yang seolah olah sangat tidak mungkin akan terjadi penyimpangan, padahal integritas data yang tampil dalam portal PPDB Jabar 2023, masih debateble, justru yang terjadi seperti menjadi penguat untuk oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:Laka di Tol Cipali Km 76, Libatkan Tiga Kendaraan PemudikRS Siloam Purwakarta Serahkan Hewan Kurban untuk Warga Cibening
“Saya sudah banyak mendapatkan informasi dan temuan yang sangat valid yang insyaallah hasil analisa tersebut akan diekspose di komisi 5 DPRD propinsi Jawa Barat dan sedang dalam penjadwalan yang akan dilakukan setelah para siswa mulai melakukan pembelajaran agar memudahkan untuk melakukan audit investigasi”ujar Gunawan.
Ia menambahkan, pemerintah telah mengabaikan amanat undang undang dalam penanganan fakir miskin. Menurutnya bagi warga masyarakat yang kurang mampu, pada tahun ajaran kedepan kemungkinan tidak dapat mengikuti pendidikan karena jika masuk sekolah swasta jelas tidak punya biaya.
“Ketika ditanya siapa yang seharusnya bertanggung jawab ? Berdasarkan UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin , kondisi seperti anak yang saya bantu, penghidupannya wajib ditanggung Negara berikut wajib mendapatkan hak pendidikan yang layak,”Sambungnya.
Gunawan Rasyd menegaskan, dirinya merasa aneh keputusan Keputusan Gubernur tentang SOP PPDB, bisa mengalahkan Undang Undang yang mengamanahkan wajib menjamin hak mendapatkan pendidikan yang layak bagi Fakir Miskin, dan yang bertanggung jawab seharusnya Pemda Provinsi Jawa Barat. Karena mereka warga Jawa Barat,
“sehingga tag line SEKOLAH JUARA UNTUK SEMUA menjadi tidak relevan karena tidak semua bisa sekolah,” pungkasnya.(eki)