SUBANG – Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Subang yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai ASN dan kebutuhan lainnya masih aman, BKPSDM Subang mengusulkan pengadaan sebanyak 300 orang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini terlihat dari kelancaran pembayaran gaji ASN (PNS + PPPK) oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subang. Bahkan, dalam tahun 2023 ini, BKPSDM Subang mengusulkan pengadaan sebanyak 300 orang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk pembayaran gaji PPPK masih aman, ya,” ujar Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Subang, Hasan Sahroni.
Baca Juga:Operasi Patuh Lodaya 2023 Segera Dimulai, Catat Tanggalnya DisiniRotasi Mutasi Akan Dilaksanakan Minggu Depan? Ini Kata Sekda Subang
Hasan menjelaskan bahwa jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK) di Subang telah mencapai lebih dari 2000 orang sejak awal hingga saat ini.
Pada tahun 2023 ini, sekitar 300 PNS Subang akan memasuki masa pensiun, dan BKPSDM Subang mengajukan kuota untuk mengisi posisi yang akan ditinggalkan.
“Kami sudah mengajukan kuota PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan banyaknya PNS yang akan pensiun, namun belum ada keputusan yang diambil,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang, M. Chairil Syahdu, menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Dari DAU, tinggal mengalikan saja jika dirata-ratakan sebesar 3 juta dengan jumlah pegawai yang mencapai lebih dari 2000 orang, berapa angka yang dihasilkan?” terangnya.
Ia menambahkan bahwa para pegawai PPPK tidak perlu khawatir terkait pembayaran gaji, karena gaji mereka bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, ia juga menekankan bahwa jika tidak ada penambahan DAU, hal tersebut akan memberatkan daerah.(ygo/ded)