SUBANG-Berkas perkara penyimpangan sewa lahan aset Desa Patimban sudah lengkap. Dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Perkara yang menyeret mantan Kepala Desa Patimban Darpani dan sekretarisnya Soleh tersebut merugikan keuangan negara mencapai Rp600 juta.
“Perkara tersebut sudah P21 ya. Kita segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” ungkap Kepala Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang Jackson Sigalingging SH kepada Pasundan Ekspres, Senin (10/7).
Baca Juga:Melihat Penyulingan Daun Cengkeh di Serangpanjang, Proses Pengapian Harus StabilLebih Tertib dan Rapi, Pedagang Pasar Tradisional Kalijati Kini Nyaman Berjualan
Ia mengatakan, untuk perkara tersebut akan dikembangkan lagi sesuai dengan potensi tindak pidana yang ada. “Pengembangan kita lakukan, dengan memanggil saksi-saksi terdahulu ataupun yang baru,” katanya.
Jackson mengatakan, untuk pihaknya memprediksi di bulan Juli 2023 ini, persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung. Potensi tersangka baru cukup kuat ketika ada fakta-fakta persidangan.
Saat ini pihaknya pun tengah melakukan penyelidikan terhadap perkara-perkara yang masuk.
“Ada beberapa perkara yang saat ini kita selidiki,” ujarnya.
Kepala Dispemdes Subang Dadan Dwiyana mengatakan, mengenai perkara penyimpangan sewa lahan Desa Patimban belum bisa dipastikan apakah mantan kades bersalah atau tidak karena belum ada keputusan ingkrah dari pengadilan.
Diketahui, Kepala Desa dan Bendahara Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara ditahan Kejaksaan Negeri Subang atas dugaan penyimpangan sewa lahan aset desa sekitar 4 hektar. Lahan itu digunakan untuk area parkir kapal dan kendaraan berat pada saat pembangunan Pelabuhan Patimban.
Kepala desa diduga bersengkongkol dengan bendaharanya, ketika pihak ketiga menyewa lahan milik aset desa tersebut tidak digunakan atau dimanfaatkan oleh pemerintah desa melainkan masuk ke saku pribadi.(ygo/ysp)