Menurutnya, pengelola pasar juga telah terdaftar sebagai agen 46 BNI. Dengan demikian para pedagang dan pengunjung pasar nantinya dapat bertransaski layaknya di bank.
Adapun beberapa contoh transaksi yang dapat dilakukan melalu Agen 46 BNI antara lain pembukan rekening, tarik atau setor tunai, transfer, hingga pembayaran berbagai tagihan.
Nantinya pedagang tidak perlu keluar area pasar untuk mendapatkan layanan perbankan, sehingga mereka dapat lebih fokus memanfaatkan waktunya untuk berdagang di pasar.
Baca Juga:Atlet Subang Tetap Berprestasi Tanpa Dukungan AnggaranP5 Untuk Pendidikan Nilai Keluarga Nasional Indonesia
Kepala Desa Kalijati Timur Ahdiat menyampaikan, tidak sedikit pedagang yang belum familiar dengan menggunakan metode tersebut. Namun ia berharap, pedagang pasar dapat beradaptasi dengan cara baru itu.
“Efektif atau tidak, kita lihat ke depannya. Namun apabila tidak dimulai dari sekarang pasti ketinggalan,” ujarnya.
Adhiat menyampaikan apresiasi atas langkah digitalisasi yang diinisiasi oleh pengelola pasar dan BNI Cabang Subang, karena merupakan terobosan pertama pengelolaan digitalisasi ekosistem pasar di Kabupaten Subang.(cdp/ysp)