1.174 Pemilih di Pagaden Tidak Punya KTP Elektronik

Pemilih di Pagaden Tidak Punya KTP
0 Komentar

PAGADEN – Tahapan pemilu 2024 telah mencapai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan DPT tersebut telah diumumkan di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.

Namun, terdapat permasalahan yang masih menjadi perhatian Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu), yaitu adanya pemilih yang masuk dalam DPT tetapi tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau non-KTP Elektronik.

Di Kecamatan Pagaden, dari total DPT sebanyak 47.397 orang, terdapat 1.174 pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik. Padahal, aturan menyebutkan bahwa pemilih harus menunjukkan KTP atau ber-KTP agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga:Pelaku Penyiraman Cairan Kimia ke Guru SMKN 2 Karawang Diringkus Polres KarawangPedagang Baso Keliling  di Subang Ditemukan Meninggal di Kontrakan, Ternyata Ini Penyebabnya

Saat ini, Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah memasang DPT di setiap TPS dan diawasi oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Pemilih dapat melihat dan memeriksa daftar pemilih tetap yang dipasang di lingkungan TPS tempat tinggal mereka untuk mengetahui apakah namanya terdaftar dalam DPT atau tidak.

“Terkait DPT non-KTP Elektronik, hingga saat ini PPK belum menerima tembusan mengenai pengajuan atau tidaknya. Panwaslu telah memberikan masukan terkait hal tersebut, namun belum ada tindak lanjut yang terlihat,” ujar Edi Sopian, Ketua Panwaslu Kecamatan Pagaden.

Dalam situasi ini, Panwaslu Kecamatan berharap PPK dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk menerbitkan KTP massal bagi mereka yang memiliki hak pilih tetapi tidak memiliki KTP Elektronik. Dengan adanya proses penerbitan KTP massal, diharapkan minat masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dapat meningkat.

“Kesuksesan penyelenggaraan pemilu adalah dengan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pesta demokrasi. Jangan sampai mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki KTP,” tambahnya.

Menanggapi perihal DPT non-KTP Elektronik, Ketua PPK Kecamatan Pagaden, Mustopa Kamal, menyampaikan bahwa PPK telah mengupayakan secara resmi melalui Camat dengan mengirimkan Surat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengenai proses penerbitan atau KTP massal, dan saat ini masih dalam proses.

“Kami telah mengirim surat resmi melalui Camat kepada Disdukcapil terkait DPT non-KTP Elektronik. Kami berharap segera ada tindak lanjut dari pihak terkait,” ungkapnya. (dan)

 

0 Komentar