PASUNDAN EKSPRES- Daftar sebagai Mitra Driver Maxim – Jika Anda tertarik untuk menjadi mitra driver Maxim, ada kabar baik! Proses pendaftarannya sangatlah mudah dan cepat.
Langkah Mudah dan Praktis Daftar sebagai Mitra Driver Maxim Secara Online!
Maxim, sebuah perusahaan teknologi yang menawarkan berbagai layanan transportasi online, kargo, serta pengiriman makanan dan barang, memungkinkan Anda mendaftar secara online dengan praktis.
Sejak tahun 2018, Maxim telah hadir di Indonesia dengan nama Maxim Indonesia (PT Teknologi Perdana Indonesia). Saat ini, mitra pengemudi mereka telah tersebar di hampir seluruh kota besar di tanah air.
Baca Juga:Cara Mudah Melihat Chat WhatsApp yang Sudah Dihapus, Tanpa AplikasiResep Enak Dorayaki Oreo yang Menggugah Selera
Untuk Anda yang ingin bergabung dengan Maxim, artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai cara dan syarat terbaru untuk mendaftar sebagai mitra driver Maxim. Simak penjelasan berikut ini dengan seksama!
Langkah Mudah Daftar sebagai Driver Maxim dengan Mobil atau Motor
Pendaftaran sebagai mitra driver Maxim dapat dilakukan dengan mengisi formulir dan data diri secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai mitra driver Maxim tahun 2023, seperti yang tertera di situs resmi mereka:
- Buka laman https://sea.taxsee.pro/id/id-ID
- Pilih kota tempat Anda ingin menjadi driver Maxim.
- Masukkan nomor telepon yang aktif.
- Klik tombol “Berikutnya”.
- Isi 4 digit kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon Anda.
- Lengkapi dan isi data diri sesuai dengan KTP Anda.
- Masukkan alamat email yang aktif.
- Klik “Berikutnya”.
- Pilih jenis transportasi yang ingin Anda gunakan, apakah motor atau mobil.
- Isi nomor polisi kendaraan dan tahun kendaraan (masa aktif kendaraan).
- Klik “Berikutnya”.
- Selamat, proses pendaftaran sebagai mitra driver Maxim dengan mobil atau motor telah selesai!
Syarat Terbaru untuk Daftar sebagai Mitra Driver Maxim 2023
Sebagai calon mitra driver Maxim, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi, antara lain:
- Melampirkan salinan kartu tanda penduduk (KTP) Anda.
- Memiliki kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil.
- Melampirkan salinan SIM A atau SIM C (sesuai dengan kualifikasi kendaraan yang akan didaftarkan).
- Menyertakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli.
- Foto kendaraan yang akan didaftarkan, baik dari tampak depan maupun belakang.
- Kendaraan yang dalam kondisi prima.
- Melampirkan foto diri Anda.
- Memiliki smartphone.
- Memiliki alamat email dan nomor handphone yang aktif.