KARAWANG – Partai politik di Kabupaten Karawang diperbolehkan untuk melakukan pergantian bakal calon legislatif (Bacaleg) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS). Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Ikhsan Indra Putra, pada Rabu (12/7).
Ikhsan menjelaskan bahwa semua partai politik yang mengikuti tahapan pemilu di Kabupaten Karawang telah menyerahkan dokumen hasil perbaikan pada Minggu (9/7) yang lalu. Sebelum memasuki tahapan selanjutnya, pihak KPU akan melakukan pemeriksaan administratif terlebih dahulu terhadap dokumen-dokumen tersebut.
“Setelah ini, kami akan melaksanakan tahapan verifikasi administrasi untuk dokumen perbaikan yang sudah diajukan oleh parpol,” ujarnya.
Baca Juga:Polres Purwakarta Tangkap Anggota Geng Motor Wisata Malam dan VovlineBupati Subang Rotasi Mutasi Sejumlah Pejabat
Selanjutnya, penyusunan DCS akan dimulai pada tanggal 6 Agustus 2023. Tahap pengajuan pergantian bacaleg akan dibuka pada tanggal 14 September 2023, dan verifikasinya akan dilakukan pada tanggal 21 September 2023. Tahap penetapan DCT sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 4 November 2023.
Ikhsan menekankan bahwa jika ada bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat secara administratif, partai politik diperbolehkan untuk melakukan pergantian bacaleg. Namun, persetujuan dari partai politik tingkat DPP menjadi hal yang penting dalam proses ini.
“Namun, terdapat batas waktu pergantian bacaleg karena sebelum penetapan DCS, akan ada tahap pencermatan rancangan DCS. Penetapan DCS sendiri akan dilakukan pada bulan Agustus, sedangkan DCT akan dilakukan pada bulan Oktober dan November,” tambahnya.
Dengan adanya perubahan dalam penetapan Bacaleg menjadi DCS, diharapkan proses pemilihan legislatif di Kabupaten Karawang dapat berjalan dengan lebih akurat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pembaca diharapkan mengikuti perkembangan berita terkait tahapan pemilihan ini. (aef/ded)