KARAWANG – Kepolisian Resort (Polres) Karawang berhasil menangkap pelaku dengan inisial AD yang melakukan penyiraman cairan kimia kepada guru SMKN 2 Karawang, Eli Chuherli (56), di rumahnya di Kampung Kalipandan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto, melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi, menjelaskan bahwa pelaku AD ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Telukjambe Timur.
“Sebelumnya, pelaku melarikan diri setelah melakukan penyiraman terhadap korban EC (56),” ujarnya pada Rabu (12/7).
Baca Juga:Pedagang Baso Keliling  di Subang Ditemukan Meninggal di Kontrakan, Ternyata Ini PenyebabnyaKualitas Udara di Karawang Membahayakan Kesehatan, Upaya Perlindungan Perlu Dilakukan
AKP Arief Bastomi menyatakan bahwa pelaku melakukan penyiraman ini karena sakit hati setelah dikeluarkan dari bisnis travel mobil yang mereka jalankan bersama korban.
“Pelaku merasa sakit hati karena terjadi miskomunikasi sehingga akhirnya dia dikeluarkan dari organisasi travel tersebut,” katanya.
Dijelaskan bahwa pelaku AD melakukan tindak pidana penganiayaan dengan perencanaan. Ini merupakan penyiraman kedua, sedangkan yang pertama gagal karena korban tidak berada di rumah.
AKP Arief Bastomi menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada hari Senin (22/5/2023), di mana pelaku telah merencanakan serangan tersebut dengan membeli bahan kimia di toko di daerah Johar. Pelaku kemudian berniat untuk menganiaya korban dengan inisial EC.
“Pelaku merencanakan serangan ini sebelumnya. Dia membeli bahan kimia dari toko di daerah Johar. Setelah itu, pelaku berniat melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.
AKP Arief Bastomi menambahkan bahwa pada hari berikutnya, pelaku kembali ke rumah korban saat korban berada di rumah. Pelaku memarkirkan sepeda motornya di samping gang rumah korban.
“Pada saat itu, pelaku mengobrol dengan korban dan tiba-tiba melakukan penyiraman air keras kepada korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri dan korban berteriak meminta tolong kepada tetangganya,” tambahnya.
Baca Juga:Parpol Boleh Ganti Bacaleg Sebelum Penetapan DCSPolres Purwakarta Tangkap Anggota Geng Motor Wisata Malam dan Vovline
AKP Arief Bastomi menyampaikan bahwa korban segera dibawa ke RSUD Karawang, sementara pelaku melarikan diri. Selama pengejaran, pelaku berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil ditangkap kemarin malam di tempat persembunyiannya di daerah Telukjambe.
“Pelaku dapat dikenai Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 354 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 hingga 10 tahun penjara,” pungkasnya. (use/ded)