SUBANG-Bagian Hukum Pemda Subang membuat gebrakan. Kini telah memiliki Inovasi Sistem informasi pelayanan produk hukum (Simdokum). Inovasi itu telah berjalan sejak Nopember 2022.
Simdokum merupakan inovasi tata kelola pemerintahan daerah berupa aplikasi berbasis website yang mengcover permohonan penyusunan produk hukum daerah.
Aplikasi ini berfungsi untuk merekam secara online proses pengerjaan produk hukum daerah mulai dari usulan instansi, pengoreksian oleh bagian hukum sampai kembali diterima oleh instansi yang bersangkutan. Aktivitas ini
dilakukan di website resmi Pemkab Subang, yang dapat diakses oleh intansi dan bagian hukum.
Baca Juga:Nongkrong Asyik di Sky Walk Wisma Karya SubangPontang-panting APBD Subang: Transfer Pusat Biasa Rp103 Miliar Kini Rp75 Miliar per Bulan
Kabag Hukum Pemda Subang, Yoyon Karyono SH MH mengatakan, pembuatan inovasi Simdokum ini berawal dari permasalahan usulan produk hukum daerah yang memakan waktu, tidak dapat melakukan pengecekan progres pengerjaan produk hukum di luar kantor serta masih belum terdapat pencatatan usulan produk hukum yang rinci dan dapat diakses kapan saja.
Menurut Yoyon, aplikasi Simdokum merupakan salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu, serta meminimalisir terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan penyusunan produk hukum daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten subang.
“Pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana pusat informasi, dan manajemen pelayanan administrasi Hukum juga diharapkan mampu memberikan pelayanan prima yang berkualitas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Yoyon menyampaikan, aplikasi Simdokum ini bertujuan terwujudnya pelayanan produk hukum di Kabupaten Subang secara elektronik. Harapannya terwujudnya proses kerja yang efisien dan efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Intinya inovasi ini untuk memberikan kemudahan pada instansi pengusul dalam pengajuan penyusunan produk hukum daerah, serta mempercepat proses pelayanan penyusunan dan pengoreksian produk hukum daerah bagi instansi pengusul,” katanya.
“Jadi tidak harus kirim draft usulan produk hukum secara fisik lagi ke bagian hukum,” katanya.(ysp)