KARAWANG-Kepolisian Resort (Polres) Karawang meringkus pelaku AD penyiraman cairan kimia ke guru SMKN 2 Karawang, Eli Chuherli (56) di rumahnya di Kampung Kalipandan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto melalui Kasat Reskrim, Polres Karawang, AKP Arief Bastomi mengatakan bahwa pelaku AD ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Telukjambe Timur.
“Sebelumnya melarikan diri setelah melakukan penyiraman terhadap korban EC (56),” ujarnya, Rabu (12/7).
Baca Juga:Pemda Subang Gaungkan Inovasi SimdokumNongkrong Asyik di Sky Walk Wisma Karya Subang
Menurut AKP Arief Bastomi, pelaku melakukan penyiraman karena sakit hati, dikeluarkan oleh korban. Ada bisnis pada saat itu mereka berdua melakukan bisnis travel mobil.
“Saat itu karena ada miskomunikasi pada akhirnya pelaku ini merasa sakit hati karena dikeluarkan dalam organisasi travel tersebut,” katanya.
Dijelaskan, pelaku AD melakukan tindak pidana penganiayaan dengan berencana. Penyiraman tersebut yang kedua kalinya, sedangkan yang pertama gagal karena korban tidak ada di rumahnya.
AKP Arief Bastomi menjelaskan berawal pada hari Senin (22/5/2023) pelaku ini melakukan perencanaan terlebih dahulu yaitu membeli bahan kimia yang berada di toko daerah Johar. Setelah itu ia berniat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban yang berinisial EC.
“Tidak berpikir panjang lama korban melakukan perencanaan untuk melukai pelaku. Kemudian pelaku datang ke rumah korban tapi korban pada saat itu tidak ada di rumah dan pelaku ini kembali ke rumahnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, akhirnya keesokan harinya pelaku kembali lagi ke rumah korban saat itu korban ada di rumahnya seketika pelaku memarkirkan sepeda motornya dengan arah keluar di samping gang rumah korban.
“Pada saat itu pelaku mengobrol dengan korban dan langsung melakukan penyiraman air keras kepada korban.
Baca Juga:Pontang-panting APBD Subang: Transfer Pusat Biasa Rp103 Miliar Kini Rp75 Miliar per BulanGuru SMKN Disiram Air Keras Hingga Buta
Pada saat itu juga pelaku kabur dan korban berteriak ke tetangganya untuk meminta tolong,” imbuhnya.
AKP Arief Bastomi menambah pada saat itu juga, korban dibawa ke RSUD Karawang dan pelaku melarikan diri.
Selama pengejaran pelaku berpindah-pindah tempat dan akhirnya kemarin malem kita amankan yang bersangkutan ditempat persembunyian di daerah Telukjambe.
“Pelaku dapat dikenai pasal 351 ayat 2 atau 354 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara,” pungkasnya.(use/ery)