Polsek Jalancagak Layani Pembuatan SKCK, Berikut Syarat yang Harus Dipersiapkan! 

Polsek Jalancagak Layani Pembuatan SKCK, Berikut Syarat yang Harus Dipersiapkan! 
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Pelayanan pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polsek sektor Jalancagak mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Peningkatan permohonan SKCK ini dikarenakan banyak siswa yang lulus sekolah.

“Untuk bulan sekarang jelas ada peningkatan mulai dari yang pemohon untuk persyaratan melamar pekerjaan, maupun persyaratan untuk melanjutkan pendidikan,” tutur petugas  pelayanan SKCK Polsek Jalancagak, Akbar. pelayanan SKCK

Menurutnya, pada bulan sekarang ada peningkatan pemohon untuk SKCK dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Baca Juga:Cocopeat Karya Petani Milenial Jawa Barat Tembus Pasar DuniaPetani Milenial Wujudkan Anak Muda Desa di Jabar Miliki Bisnis Mendunia

Seperti diketahui bahwa SKCK dibuat untuk mengetahui jika si pemohon tidak pernah melakukan kejahatan kriminal atau melakukan kasus kejahatan lainnya dan berlaku selama enam bulan.

“SKCK ini berlaku 6 bulan ke depan fungsinya untuk menjaring atau mendeteksi kalau ada tindak kejahatan yang dilakukan masyarakat khususnya pemohon SKCK,” katanya.

Adapun jam operasional pelayanan SKCK Polsek Jalancagak melayani dari Senin – Jumat mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.  Sabtu pukul 08.00 – 10.00 WIB.

Syarat yang diperlukan untuk pembuatan SKCK diantaranya untuk pembuatan SKCK baru pemohon diwajibkan melampirkan fotocopy KTP, Ijazah, kartu keluarga dan pas foto ukuran 4×6 berlatar merah 4 lembar.

Sedangkan untuk memperpanjang cukup melampirkan fotocopy KTP, SKCK asli yang lama dan pas Poto 3 lembar. Pembuatan SKCK baru maupun memperpanjang keduanya sama dikenakan biaya administrasi Rp30.000. (acp/ysp)

0 Komentar