Oleh :
Ninuk Dyah Ekowati, M.Pd. (Guru di SMAK St. Hendrikus, Surabaya)
Drs.Priyono,MSi ( Dosen pada Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta)
White collar crime atau kejahatan kerah putih adalah penyimpangan sosial yang dilakukan oleh orang-orang terpandang atau berstatus tinggi dalam pekerjaan yang digelutinya, misalnya : korupsi, kolusi, dan nepotisme. Salah satu tindakan korupsi, adalah apabila terbukti di pengadilan, kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi akan menjadi yang terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP) menempati peringkat kedua dengan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8 triliun berdasarkan yahoo.com. Korupsi sebesar ini merupakan sebuah korupsi dengan nilai yang sangat besar.
Sementara itu, Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara dengan skor indeks persepsi korupsi sebesar 38. Peringkat Indonesia ini naik dari tahun 2020 yang berada di posisi 102 dengan skor 37 Posisi Indonesia jauh di bawah dibanding dengan Malaysia.
Baca Juga:Wujudkan Mimpi Ibu Rani untuk Menikmati Listrik melalui Program Light The DreamMahasiswa STAI Muttaqien Purwakarta Belajar Pengelolaan Media di Pasundan Ekspres
White collar crime merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan oleh orang dengan tingkat pendidikan yang tinggi. Tindakan tercela ini merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan oleh orang dengan tingkat pendidikan yang tinggi dan tingkat pendidikan yang tinggi memberikan peluang untuk mendapatkan posisi pekerjaan yang tinggi. Posisi pekerjaan yang tinggi mempunyai kekuasaan yang besar.
Kekuasaan yang besar memberikan peluang untuk melakukan penggunaan uang secara bebas. Penggunaan uang yang bebas tersebut yang sangat signifikan dengan tindakan korupsi, lebih lebih didukung oleh pengawasan yang longgar.
Pendidikan memberikan pedoman seseorang untuk mengarahkan tindakan. Pendidikan adalah sesuatu yang memiliki peran sebagai pondasi dalam kehidupan manusia. Pendidikan memiliki tujuan utama untuk melakukan pengembangan potensi dan mencerdaskan manusia. Pendidikan berfungsi menyiapkan seseorang untuk menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Pendidikan adalah proses untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan serta kebiasaan yang akan digunakan menjadi warisan dari satu generasi menuju generasi selanjutnya.
Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan dengan sebaik mungkin dan berorientasi kepada masa depan.