KARAWANG-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memberikan waktu sampai akhir Agustus bagi pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol (Minol), untuk memproses Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) golongan B dan C.
Pasalnya, dari puluhan pelaku usaha yang menjual minol golongan B dan C di Karawang, baru satu outlet saja yang mengajukan izin Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL).
“Iya baru satu perusahaan yang kita verifikasi lapangan, dari kurang lebih 80 outlet yang kita data,” ujae Kepala Bidang Fasilitasi dan Perdagangan Disperindag Karawang, Santi.
Dijelaskan Santi, dalam Perbup Karawang Nomor 89 Tahun 2022, salah satu syarat penerbitan SKPL minol ini ialah mengantongi izin klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) BAR, dimana proses izinnya ada di Dinas Pariwisata Jawa Barat.
Baca Juga:Bejad, Ayah di Pabuaran Tega Hamili Anak Kandung yang Masih SMPTerpilih Secara Aklamasi, Surya Hadi Canangkan Inovasi Digital STAI Muttaqien
“Sesuai Perbup 89 tahun 2022, bagi pelaku usaha yang menjual minol harus memiliki KBLI bar, jadi supaya tidak sembarang tempat bisa dijual,” paparnya.
Dirinya mengaku sudah mensosialisasikan hal itu kepada para pelaku usaha agar secepatnya mengurus izin penjualan minol.
Disperindag, kata dia, memberi waktu kepada para pelaku usaha untuk menempuh izin penjualan minol selambat-lambatnya hingga akhir Agustus 2023.
“Kita kasih waktu sampai akhir Agustus untuk pelaku usaha agar segera mendaftarkan SKPL-nya melalui OSS,” kata Santi.
Ia menegaskan, awal september tim terpadu yang terdiri dari Disperindag, Satpol PP, DPMPTSP, Dinkes dan Bea Cukai akan menyisir semua proses perizinannya.
Jika nantinya masih ditemui ada outlet yang membandel jual miras tanpa izin, maka pihaknya akan menindak sesuai aturan. “Tentu, pasti kita sanksi,” tegasnya. (use/ery)