SUBANG-Seorang ayah di Pabuaran tega menodai anak kandungnya sendiri hingga hamil. Terlebih korban masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Warga yang mengetahui perbuatan bejat pelaku berinisial W (38) nampak geram, hingga menghakiminya dan hampir menjadi bulan-bulanan. Beruntung pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan.
Kapolsek Patokbeusi melalui Kanit Reskrim Patokbeusi, Aiptu Asep Suhaidar mengatakan, pelaku langsung diamankan dari rumahnya pasca pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut. Diamankannya pelaku dilakukan dengan cepat, karena kabar pelaku yang menghamili anak kandungnya sendiri tersebut sudah meluas dan membuat warga geram.
Baca Juga:Terpilih Secara Aklamasi, Surya Hadi Canangkan Inovasi Digital STAI MuttaqienTedy Rusmawan Tawarkan Tiga Solusi Atasi Macet Gedebage yang Jadi Sorotan Publik
“Sudah kami amankan dan kita bawa ke unit PPA Polres Subang,” ujarnya.
Aiptu Asep Suhaidar menjelaskan, kejadian pencabulan berawal dari pelaku yang sering tidur di kamar berdua dengan korban. Kemudian, terjadilah pencabulan tersebut. Awalnya istri pelaku tidak curiga, karena hal yang tidak mungkin ketika ayah mencabuli anak kandungnya sendiri.
“Informasi yang kita gali dari pihak keluarga. Korban selalu tidur di kamar dengan pelaku, sedangkan istri dan dua anak lainnya, tidur di ruang tengah,” tukasnya.
Sebelumnya, pada Mei 2023 lalu, Polres Subang pun berhasil mengungkap kasus serupa. Seorang ayah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Polisi berhasil menangkap ayah tiri di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang yang melakukan tindakan bejat dengan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
Ayah tiri yang berinisial IL (37) tersebut memaksa korban melakukan hubungan seksual sejak tahun 2018 dan mengancam agar korban tidak melaporkannya kepada siapapun. Akibat perbuatan tersebut, korban hamil tujuh bulan.
IL telah melakukan tindakan bejat tersebut lebih dari 20 kali terhadap korban dan meminta agar korban untuk tidak melaporkannya kepada ibunya.
Baca Juga:Solusi Pengobatan Totok Saraf, Cukup Disentuh Bisa Obati Berbagai PenyakitProyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Hanya untuk Dikenang
Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah tiri saat ia merasa hasratnya tidak terpenuhi oleh istrinya yang sedang bekerja.
“Tersangka setubuhi korban kurang lebih dari 20 kali. Korban diminta untuk tidak melapor kepada ibunya,” ujar Sumarni pada konferensi pers di Mapolres Subang pada Selasa (9/5).
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana. Tindakan yang dilakukannya dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.