SUBANG-Viralnya video yang menyebar di media sosial TikTok terkait seorang Pekerja Migran Indonesia asal Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang terjebak di negara Irak dan tak bisa pulang Indonesia.
Berdasarkan video viral tersebut, Rumsari (45) warga Sukajaya baru RT07/02 Desa Langensari, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang meminta bantuan Presiden Joko Widodo untuk bisa memulangkan dirinya ke Indonesia.
Selain itu, dia juga mengaku dirinya sedang sakit dan ingin pulang namun tetap dipaksa bekerja oleh agen yang membawanya ke Irak secara tidak resmi (ilegal).
Baca Juga:Mengecewakan! Target Pendapatan Parkir di Kabupaten Subang tahun Masih Jauh dari TargetPolres Karawang Bekuk Pelaku Pembacokan Pelajar di Jatisari Karawang, Ternyata Ini Motifnya
“Kondisi saya sedang sakit-sakitan seperti sakit jantung dan kolestrol tapi masih terus dipaksakan bekerja oleh agen yang memberangkatkan saya,” ucapnya dalam video unggahan video TikTok.
Rumsari mengaku, saat ini ia mengalami penyakit jantung kronis, kolesterol dan gula tetapi masih dipaksa untuk bekerja, dan gaji yang diperolehnya selama 19 bulan dirampas begitu saja oleh agen yang membawanya.
“Saya minta tolong pak Jokowi, pulangkan saya dari Irak ke Tanah Air, saya sudah sakit-sakitan tidak kuat kerja,” pinta Rumsari dalam video TikTok yang tersebar di group WhatsApp Subang.
Sementara itu, Kadisnakertran Subang Yeni Nuraeni, melalui Kabid Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dedi mengatakan, baru mendapatkan laporan hari ini, terkait viralnya video warga Blanakan yang bekerja di Irak dan minta dipulangkan.
“Setelah kita cek data diri dari PMI tersebut, ternyata dia tak terdata di LTSA Disnakertrans Subang. Otomatis PMI tersebut berstatus ilegal atau korban perdagangan orang,” kata Dedi saat diwawancarai di Disnakertrans, Senin (17/7).
Untuk menanggulangi laporan PMI tersebut, lanjut Dedi, kami Disnakertrans Kabupaten Subang akan segera menindaklanjuti ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu).
“Kita akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk bisa memulangkan korban TPPO tersebut ke Subang,” jelasnya.
Baca Juga:Wabah Demam Berdarah di Subang: Tiga Orang Meninggal Dunia Akibat Gigitan Nyamuk Aedes AegyptiBerikut 6 Calon Kuat Sekda Karawang
Dedi juga menghimbau kepada masyarakat Subang jangan mau di iming-imingi oleh siapapun untuk bekerja diluar negeri tanpa prosedur yang benar.
“Agar terhindar dari berbagai masalah di negara penempatan terutama negara yang masih menerapkan moratorium, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang meminta warga yang berminat bekerja di luar negeri menempuh prosedur resmi,” tegasnya.