PASUNDAN EKSPRES-PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, atau yang lebih dikenal dengan sebutan BRI, mengklarifikasi adanya laporan di media online mengenai dugaan pungutan biaya kepada penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang melakukan pencairan melalui agen BRILink di wilayah Pamanukan. Dalam mengatasi ketidakjelasan tersebut, BRI ingin menyampaikan beberapa hal penting kepada publik.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, BRI dengan tegas menyatakan bahwa laporan tersebut tidak benar. Agen BRILink yang beroperasi di Pamanukan, Subang, tidak pernah meminta biaya kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang melakukan pencairan BPNT. Jumlah uang yang diterima oleh KPM adalah sebesar 400 ribu rupiah tanpa ada potongan apapun.
BRI Pamanukan telah meluncurkan program pencairan BPNT pada akhir bulan Juni, tepatnya tanggal 28 Juni. Program ini memungkinkan KPM untuk langsung mencairkan dana bantuan melalui 352 agen BRILink EDC Konvensional yang berada di bawah pengawasan Kanca Pamanukan.
Baca Juga:523 Mahasiswa Universitas Subang Ikuti KKNM, Dukung Pembangunan Subang JawaraJelang Tahun Politik, Mahasiswa Ciamis Deklarasi Anti Hoaks
Sebelum pencairan BPNT dilakukan, BRI Cabang Pamanukan telah menginformasikan kepada seluruh agen BRILink mengenai larangan melakukan pemungutan atau pemotongan biaya dalam proses pencairan bantuan BPNT oleh KPM di agen BRILink.
Sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab, BRI selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance dalam menjalankan tugas perbankan. BRI juga berkomitmen sebagai bank penyalur BPNT untuk selalu mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi seluruh nasabah yang telah mempercayakan BRI sebagai penyedia layanan keuangan.
Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Anang Sigit, Pelaksana Tugas Pemimpin Cabang BRI Pamanukan.(adv/rls)