SUBANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang akan melakukan berbagai langkah dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Pasalnya, hingga kini baru tercapai Rp 400 juta dari target Rp 2,3 miliar.
Kepala Dishub Kabupaten Subang Asep Setia Permana mengatakan, di sisa waktu enam bulan kedepan tahun 2023, ia memiliki cara agar bisa meningkatkan PAD. Langkah pertama bakal mengevaluasi kinerja koordinator penarik parkir. “Pertama, kita akan lebih tegas lagi kepada koordinator parkir di setiap titik yang berpedoman pada perjanjian pendapatan. Jika tidak sesuai target maka pengelolaan parkir akan dipindahkan ke koordinator lain,” ujar Asep kepada Pasundan Ekspres, Senin (17/7).
Langkah tersebut menurut dia, efektif untuk mendongkrak pendapatan. Terlebih lagi kedepannya akan diperkuat dengan regulasi melalui Perda nomor 10 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perhubungan, yang akan di tindak lanjuti dengan peraturan-peraturan Bupati ataupun surat keputusan. “Harus ada Perbup tentang perparkiran, PJU, surat keputusan Bupati tentang titik lokasi parkir. Ini untuk memperkuat regulasi Perda yang sudah ada,” terangnya.
Baca Juga:Cerita Orang Tua Antarkan Anak Masuk Sekolah di Hari Pertama, Rela Tinggalkan Kesibukan Demi Lihat Anak BelajarDukung Pertumbuhan Gizi, Alfarmart Sahabat Posyandu Targetkan 10.000 Ibu dan Balita
Disamping retribusi parkir, kata Asep, pihaknya pun akan meningkatkan PAD retribusi dari pengujian kendaraan bermotor yang akan di lakukan dengan cara penghapusan denda uji KIR. Hal tersebut dilakukan untuk memacu pemilik kendaraan yang terkena denda untuk membayar.
Hal itu mengingat banyaknya kendaraan yang tidak melakukan uji KIR, karena keterlambatan dan denda. Sehingga dengan penghapusan denda diharapkan bisa meningkatkan target pendapatan dari retribusi pengujian. “Informasi saja, untuk PAD dari pengujian kendaraan bermotor ini hanya akan dilakukan pada tahun 2023 saja. Karena pada tahun 2024 uji KIR akan gratis,” ungkapnya.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Subang Tatang Saefullah mengatakan, untuk pendapatan yang bisa memberikan PAD terdapat beberapa pos. Diantaranya seperti pajak daerah, retribusi, BUMD, hingga pos – pos lainnya.(ygo/sep)