KARAWANG-Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karawang, keberatan dengan adanya kebijakan penarikan biaya layanan untuk pembayaran pajak.
Hal itu menyusul adanya pengumuman dari bank bjb kepada pembayar pajak yang berlaku efektif tanggal 12 Juli 2023. Pembayar pajak dapat dibenami biaya jasa layanan bagi wajib pajak pajak sebesar Rp2.500.
Sekretaris Apdesi Karawang, Alex Sukardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat antara Apdesi, bank bjb dan Bappenda serta unsur pemerintah yang lainnya. Tetapi dari hasil pertemuan tersebut tidak menemukan titik temu atas keberatan terhadap biaya bayar PBB per lembar itu Rp2.500.
“Namun dalam rapat tersebut, tidak seluruhnya diikuti oleh unsur pimpinan utama. Seperti Bappenda itu tidak dihadiri oleh Kepala, kalau Apdesi dihadiri oleh ketua, serta anggota sehingga tidak ada kebijakan yang lahir dari pertemuan,” ujar Alex.
Baca Juga:Dakwah Lewat Lagu, Gus Haris Rilis Album SahabatkuMahasiswa KKN UBP Bentuk Ruang Literasi di Desa Telukbuyung
Dikatakan Alex, Apdesi mengharapkan kebijakan untuk membayar Rp2.500 bagi wajib pajak yang memiliki nilai pajak lebih dari Rp10.000 dirasa keberatan.
Menurut Kepala Desa yang masih aktif di wilayah Kecamatan Batujaya, belum lama ini pihaknya dikejutkan oleh Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di semua wilayah Kabupaten Karawang ini sampai terhitung ada yang 300 persen sampai dengan 400 persen.
“Belum lagi itu, tersosialisasi dengan baik tiba-tiba ada aturan baru yang mewajibkan wajib pajak membayar Rp2.500 diluar nilai pajak atau nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada bank bjb,” katanya.
Meskipun demikian, Alex merasa Rp2.500 ini adalah aturan manajemen dari pada corporate bank bjb, karena pihak bank pemiliknya adalah sebagian adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Membuat manajemen yang baik, karena pasti bank bjb itu adalah benefit oriented. Tidak bisa, karena dia bukan wadah sosial ataupun sosial orientid, tetap saja apapun mereknya apapun jenis sahamnya apapun dan siapapun penguasanya,” katanya.
Meskipun, bank itu harus Benefit Oriented makanya pahami kalau itu keinginan bank bjb, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak pajak yang seluruh masyarakat Karawang alangkah baiknya sinkronisasi dan kesepahaman dulu.
“Yang kita kejar tidak langsung mengajukan atau melakukan eksekusi, dengan memerintahkan kepada seluruh pengurus pajak di Kabupaten Karawang untuk membayar Rp2.500 per lembar di atas Rp10.000. Tentunya akan membebankan kepada masyarakat,” jelasnya.(use/ery)