“Bisa saja dipulangkan jika ada campur tangan dari pemerintah dalam hal ini Disnakertrans, BP2MI dan Kemenlu, tergantung daripada upaya dari instansi yang disebutkan di atas,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak FMPI Kabupaten Subang pun terus berupaya dan memohon kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi Kabupaten Subang untuk bisa memulangkan Rumsari.
“Saya FPMI terus berupaya dengan memohon kepada Disnakertrans Subang agar Rumsari dapat segera dipulangkan ke Tanah air,” ucap Wahyudin.
“Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), kepada disnakertrans saya menghimbau sering-seringlah memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mudah dibujuk rayu oleh oknum sponsor yang tidak bertanggungjawab, yang orientasinya hanya pada uang fee. Kemudian Disnakertrans juga harus bisa memberikan bimbingan kepada TKI untuk menjadi PMI yang benar atau resmi,” pungkasnya.
Baca Juga:Ridwan Kamil: Pekerja Habiskan 30 Persen Penghasilan untuk TransportasiAlokasi Dana dari BKUD Tahun 2022, Kali Cigadung dan Kalensema Dinormalisasi
Wahyudin juga mengatakan, pihaknya akan membuat Laporan Polisi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang.
Sementara itu, Rumsari mengaku sedang sakit dan ingin pulang namun tetap dipaksa bekerja oleh agen yang membawanya ke Irak secara tidak resmi (ilegal).
“Kondisi saya sedang sakit-sakitan seperti sakit jantung dan kolestrol tapi masih terus dipaksakan bekerja oleh agen yang memberangkatkan saya,” ucapnya dalam video unggahan video TikTok.
Rumsari mengaku, saat ini ia mengalami penyakit jantung kronis, kolesterol dan gula tetapi masih dipaksa untuk bekerja, dan gaji yang diperolehnya selama 19 bulan dirampas begitu saja oleh agen yang membawanya.
“Saya minta tolong pak Jokowi, pulangkan saya dari Irak ke Tanah Air, saya sudah sakit-sakitan tidak kuat kerja,” pinta Rumsari dalam video TikTok yang tersebar di group WhatsApp Subang.
Sementara itu, Kadisnakertrans Subang Yeni Nuraeni, melalui Kabid Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dedi mengatakan, setelah dicek data diri dari PMI tersebut, ternyata Rumsasi tak terdata di LTSA Disnakertrans Subang. Otomatis PMI tersebut berstatus ilegal atau korban perdagangan orang.
Untuk menanggulangi laporan PMI tersebut, lanjut Dedi, Disnakertrans Kabupaten Subang segera menindaklanjuti ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu).