Dedi menghimbau kepada masyarakat Subang jangan mau di iming-imingi oleh siapapun untuk bekerja diluar negeri tanpa prosedur yang benar.
“Agar terhindar dari berbagai masalah di negara penempatan terutama negara yang masih menerapkan moratorium, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang meminta warga yang berminat bekerja di luar negeri menempuh prosedur resmi,” tegasnya.
“Seperti halnya nasib yang dialami Rumsari ini, akibat bekerja ke luar negeri tak melalui jalur resmi, PMI tersebut terjebat di Irak dan saat ini minta dipulangkan. Padahal kita tak ada moratorium pengiriman PMI ke Irak,” pungkasnya.(cdp/ysp)
Baca Juga:Ridwan Kamil: Pekerja Habiskan 30 Persen Penghasilan untuk TransportasiAlokasi Dana dari BKUD Tahun 2022, Kali Cigadung dan Kalensema Dinormalisasi
Fakta Kasus Rumsari Korban TPPO
– Meminta dipulangkan ke Indonesia
– Viral di media sosial
– Menjadi pekerja di Irak
– Bilang ke anaknya akan kerja di Arab
– Diduga berangkat secara ilegal (tidak terdata di Disnakertrans Subang)
– Kondisi Rumsasi tengah sakit