Pemprov Jabar juga, kata Ridwan Kamil, merupakan provinsi pertama yang mengimplementasikan Inpres No. 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Yakni, dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, melalui Keptutusan Gubernur Nomor 560.05/Kep.69-Kesra/2022 tanggal 17 Februari 2022, Provinsi Jawa Barat membentuk “Tim Koordinasi” yang melibatkan banyak unsur, instansi dan lembaga.
Tim ini bertugas untuk percepatan penyelesaian persoalan kesenjangan (gap) pencapaian target cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Barat. Provinsi Jawa Barat juga menjadi yang pertama yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejak era BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Alokasi Dana dari BKUD Tahun 2022, Kali Cigadung dan Kalensema DinormalisasiKuliah Kerja Nyata Mahasiswa (KKNM) Universitas Subang Dukung Program Subang Jawara
Yaitu, dengan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Dengan adanya Perda ini diharapkan perlindungan pekerja di Jawa Barat, baik yang bekerja di sektor formal, informal ataupun para pekerja rentan, dapat terlindungi jaminan sosialnya melalui program BPJamsostek,” kata Ridwan Kamil.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan, kerja sama ini merupakan perwujudan amanah negara dan komitmen bersama antara Pemprov Jawa Barat dengan BPJamsostek.
Yakni, untuk saling bersinergi dalam mendukung kesejahteraan pekerja Indonesia dan keluarganya, melalui penyediaan fasilitas hunian layak bagi pekerja, khususnya di Provinsi Jawa Barat. “Negara hadir memberikan memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Anggoro.
Sebagai badan hukum publik, lanjutnya, pihaknya tidak dapat bekerja sendirian. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama para stakeholders salah satunya dengan pemerintah daerah, untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Anggoro mengungkapkan, hingga Juni 2023, terdapat 36,7 juta tenaga kerja sudah terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Di tahun ini, BPJamsostek juga sudah memberikan 2,16 juta klaim manfaat program, dengan total nominal sebesar Rp25,1 triliun, serta telah menyalurkan beasiswa kepada 37.000 anak dengan total nominal sebesar Rp168 Miliar. “Sedangkan untuk Provinsi Jawa Barat sendiri, terdapat 339.700 pemberian manfaat dengan nominal sebesar Rp3,3 triliun, serta penyaluran beasiswa kepada 5.455 anak pekerja di Provinsi Jawa Barat dengan nominal sebesar Rp28,1 miliar,” ucapnya.