Oleh: Dony Purnomo
Guru Geografi SMAN 1 Purwantoro
Tahun pelajaran baru merupakan saat berjuta rasa bagi para peserta didik. Pasalnya pada tahun pelajaran baru ini akan memulai babak baru pada jenjang pendidikan yang ditempuh. Bagi peserta didik baru akan memasuki sekolah baru karena telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya. Bagi peserta didik yang lama akan memasuki jenjang kelas yang baru dengan teman-teman yang baru di kelasnya.
Disisi lain t,ahun pelajaran baru juga bisa menjadi momok bagi sebagian peserta didik karena saat tahun pelajaran baru mereka harus berhadapan dengan bayang-bayang perundungan. Perundungan seringkali terjadi di sekolah karena adanya potensi perundungan oleh peserta didik yang tidak dapat diantisipasi oleh sekolah. Seperti kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu seorang peserta didik berani membakar sekolahnya karena sering mendapatkan perundungan.
Kasus yang menimpa salah satu peserta didik kelas VII yang membakar sekolah di Temanggung beberapa waktu lalu bukanlah satu-satunya kasus perundungan yang dihadapi oleh peserta didik di sekolah. Selama 2023 ini sudah terjadi banyak kasus perundungan yang terjadi Seperti yang dirilis oleh ketua dewan pakar FSGI Retno Listiyarti dalam bbc.com bahwa selama Januari-Mei 2023 ini telah terjadi 12 kasus perundungan yang terjadi di sekolah-sekolah di Indonesia.
Baca Juga:Rusak Parah, Tahun Ajaran Baru di SDN Karangpawitan 3 Kekurangan Ruang KelasApdesi Keberatan Biaya Layanan Pajak, Biaya Bayar PBB Per Lembar Rp2.500
Berbagai bentuk perundungan di sekolah yang dapat mengakibatkan berbagai efek bagi para korbannya diantaranya;
Pertama, Perundungan Fisik. Ini mencakup tindakan-tindakan agresif yang melibatkan kontak fisik antara pelaku dan korban. Contohnya termasuk pukulan, tendangan, dorongan, pemukulan, atau penganiayaan fisik lainnya. Perundungan fisik dapat menyebabkan cedera fisik dan emosional pada korban.
Kedua, Perundungan Verbal. Perundungan verbal melibatkan penggunaan kata-kata yang kasar, menghina, atau melecehkan terhadap korban. Ini dapat berupa ejekan, pelecehan, mengolok-olok, atau mengancam secara verbal. Perundungan verbal dapat merusak harga diri dan kepercayaan diri korban.
Ketiga, Perundungan Emosional. Perundungan emosional melibatkan tindakan yang ditujukan untuk merendahkan, mengisolasi, atau mengabaikan korban secara emosional. Hal ini dapat mencakup pengabaian, penolakan teman, persekusi, atau menyebarkan rumor jahat. Perundungan emosional dapat menyebabkan kerusakan pada kesejahteraan mental dan emosional korban.